BNN ringkus pengendali jaringan narkoba NTB

Senin, 29 April 2013 - 20:04 WIB
BNN ringkus pengendali jaringan narkoba NTB
BNN ringkus pengendali jaringan narkoba NTB
A A A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus tersangka peredaran narkotika jaringan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), sekaligus anggota sindikat Malaysia.

Dari tangan tersangka berinisial Mr D, petugas sedikitnya berhasil menyita 6.585,8 gram sabu berikut seluruh aset yang diketahui berperan sebagai pengendali jaringan.

Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat mengutarakan, Mr D yang berperan sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika di Surabaya dan NTB, diamankan pada Minggu 21 April lalu. Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dan meringkus beberapa orang anggota sindikatnya.

"Mr D berhasil diamankan setelah sebelumnya kami menangkap sejumlah anggotanya yang bertugas sebagai kurir dan pengedar pada pertengahan April lalu," terang Sumirat di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013).

Sumirat membeberkan, tersangka Mr D dibekuk setelah petugas mengamankan lima anggota sindikatnya yang masing-masing berinisial DU, Y, W, CS dan U.

Petugas awalnya mengintai paket berisi sabu seberat 3.500 gram yang masuk dari Malaysia ke Jambi tertanggal 15 April lalu, hingga pada akhirnya diterima tersangka DU di Jakarta.

"DU selanjutnya membawa paket sabu itu ke Surabaya dengan kereta api dari Stasiun Gambir pada 16 April lalu," terangnya.

Setibanya di Surabaya, lanjut Sumirat, paket berisi sabu tersebut diserahkan tersangka DU ke seseorang berinisial Y di alamat Jalan Bungur. Petugas yang telah melakukan pengintaian segera bergerak lalu meringkus tersangka Y di kediamannya dengan barang bukti 4.913,2 gram sabu.

"Sementara tersangka DU diamankan petugas ketika sedang membeli tiket pulang ke Jakarta," jelasnya.

Menurut Sumirat, dari penangkapan Y dan DU, petugas berhasil mengamankan tersangka W dengan barang bukti 192,3 gram sabu yang disimpan di kediamannya.

Pengembangan terhadap jaringan ini terus berlanjut hingga pada akhirnya petugas mengamankan tersangka CS dengan barang bukti sabu seberat 1,140,3 gram dan seseorang berinisial U yang berdomisili di Bali pada 19 April lalu. "Dari tersangka U disita barang bukti 340 gram sabu," tandasnya.

Dari penangkapan seluruh tersangka, petugas berhasil menciduk Mr D yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika ini pada 21 April lalu. Dalam penangkapan tersebut, petugas sekaligus menyita seluruh aset yang dimiliki Mr D karena disinyalir hasil dari keuntungan mengedarkan narkotika.

"Aset dari Mr D yang kami sita antara lain, 1 unit rumah, 2 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 10 unit mobil angkutan kota, 2 buku tabungan atas nama istri Mr D, 3 sertifikat tanah, dan 6 akta jual beli tanah," tutupnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6049 seconds (0.1#10.140)