Berkas perkara wakepsek cabul sudah dilimpahkan ke Kejati
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Wakil Kepala Sekolah SMAN 22 Jakarta, sudah selesai pemberkasan dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), pada Rabu 24 April 2013.
"Berkas Wakepsek sudah selesai dibuat, dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Rikwanto menjelaskan, dalam kurun waktu tertentu berkas itu akan dipelajari pihak kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap dua.
"Saat ini masih dipelajari pihak kejaksaan apakah P21 atau harus dilengkapi. Batas waktunya sekitar 14 hari," tambahnya.
Sebelumnya MA siswi kelas XII IPS di Jakarta, mengaku telah memdapatkan pelecehan seksual dari Wakepseknya dengan melakukan oral seks sebanyak empat kali di sejumlah tempat.
"Berkas Wakepsek sudah selesai dibuat, dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jakarta, kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Rikwanto menjelaskan, dalam kurun waktu tertentu berkas itu akan dipelajari pihak kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap, akan dilakukan pelimpahan tahap dua.
"Saat ini masih dipelajari pihak kejaksaan apakah P21 atau harus dilengkapi. Batas waktunya sekitar 14 hari," tambahnya.
Sebelumnya MA siswi kelas XII IPS di Jakarta, mengaku telah memdapatkan pelecehan seksual dari Wakepseknya dengan melakukan oral seks sebanyak empat kali di sejumlah tempat.
(san)