Pemkot Bogor tindak tegas agen gas nakal
A
A
A
Sindonews.com - Karena sering dikeluhkan masyarakat terkait maraknya penjualan gas tiga kilogram yang beratnya menyusut, petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor dan Balai Metrologi Jawa Barat, melakukan inspekasi mendadak (sidak) ke sejumlah agen gas elpiji di Kota Bogor.
Dalam sidak itu, petugas menemukan penyusutan berat isi tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram disalah satu agen di Jalan Sindang Barang Jero (SBJ) RT04/7, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
"Saat ditera ulang, 29 dari 30 tabung gas tiga kilo, terjadi penyusutan volume gas mulai dari 50-328 gram," kata petugas Tera Balai Metrologi Jawa Barat, Dedi Suryana, Senin (22/4/2013).
Padahal, dalam satu tabung idealnya kekurangan berat isi gas maksimal hanya 45 gram, jika melebihi dari angka itu, sudah menyalahi aturan dan merugikan konsumen.
"Kita tidak bisa menyegel agen gas ini, namun temuan ini kita langung catat dan laporkan," kata dia
Kepala Dinas Disperindag Kota Bogor, Bambang Budianto mengatakan, penemuan itu akan ditindak lanjuti dengan melayangkan surat tembusan ke Disperindag Kabupaten Bogor, karena lokasi SPBE yang memasok ke agen tersebut ada di Kabupaten Bogor.
"Sementara dari Balai Metrologi akan melaporkannya ke Pertamina, karena ada indikasi kecurangan pengurangan berat isi gas yang disalurkan ke masyarakat," terangnya.
Bambang mengatakan, sidak ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan peredaran gas tiga kilo, cepat habis dan diduga isinya berkurang.
“Jika terbukti melakukan kecurangan, kami tidak segan-segan menindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” jelas Bambang.
Untuk pengawasan terhadap SPBE dan agen gas di Kota Bogor merupakan tanggung jawab pemerintah, pemilik SPBE dan masyarakat.
"Jika menemukan volume atau tera dari SPBE atau gas yang kurang, Jangan segan-segan lapor ke kami,” tegas.
Dalam sidak itu, petugas menemukan penyusutan berat isi tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram disalah satu agen di Jalan Sindang Barang Jero (SBJ) RT04/7, Kelurahan Sindang Barang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
"Saat ditera ulang, 29 dari 30 tabung gas tiga kilo, terjadi penyusutan volume gas mulai dari 50-328 gram," kata petugas Tera Balai Metrologi Jawa Barat, Dedi Suryana, Senin (22/4/2013).
Padahal, dalam satu tabung idealnya kekurangan berat isi gas maksimal hanya 45 gram, jika melebihi dari angka itu, sudah menyalahi aturan dan merugikan konsumen.
"Kita tidak bisa menyegel agen gas ini, namun temuan ini kita langung catat dan laporkan," kata dia
Kepala Dinas Disperindag Kota Bogor, Bambang Budianto mengatakan, penemuan itu akan ditindak lanjuti dengan melayangkan surat tembusan ke Disperindag Kabupaten Bogor, karena lokasi SPBE yang memasok ke agen tersebut ada di Kabupaten Bogor.
"Sementara dari Balai Metrologi akan melaporkannya ke Pertamina, karena ada indikasi kecurangan pengurangan berat isi gas yang disalurkan ke masyarakat," terangnya.
Bambang mengatakan, sidak ini dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan peredaran gas tiga kilo, cepat habis dan diduga isinya berkurang.
“Jika terbukti melakukan kecurangan, kami tidak segan-segan menindak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” jelas Bambang.
Untuk pengawasan terhadap SPBE dan agen gas di Kota Bogor merupakan tanggung jawab pemerintah, pemilik SPBE dan masyarakat.
"Jika menemukan volume atau tera dari SPBE atau gas yang kurang, Jangan segan-segan lapor ke kami,” tegas.
(stb)