Ini alasan siswa inklusi diperbolehkan tak ikut UN
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Pengawas Pendidikan Luar Biasa (PLB) DKI Jakarta Sudarno menjelaskan, siswa inklusi memang diberikan pilihan tidak mengikuti Ujian nasional (UN). Namun, konsekusensinya mereka tidak mendapatkan ijasah lulus UN, melainkan hanya Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), dari Dinas Pendidikan dan Kemendikbud.
"Mereka bisa tidak ikut UN, karena dianggap tidak bisa mengikuti kurikulum standar," tandasnya saat dihubungi Sindonews, Selasa (22/04/2013).
Ia mengutarakan, kendati tidak mendapat ijasah, siswa inklusi yang tidak ikut UN itu tetap bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA sederajat.
"Tiga hari sebelum pendaftaran online, mereka diberi kesempatan daftar langsung ke sekolah yang dituju. Tidak ada tes khusus," tegasnya.
Sudarno mengemukakan, kebijakan yang mengatur ketentuan siswa inklusi tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.7 tahun 2009, tentang pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus.
"Jadi aturan mengenai UN siswa inklusi sudah diatur dalam Permendiknas," tutupnya.
"Mereka bisa tidak ikut UN, karena dianggap tidak bisa mengikuti kurikulum standar," tandasnya saat dihubungi Sindonews, Selasa (22/04/2013).
Ia mengutarakan, kendati tidak mendapat ijasah, siswa inklusi yang tidak ikut UN itu tetap bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA sederajat.
"Tiga hari sebelum pendaftaran online, mereka diberi kesempatan daftar langsung ke sekolah yang dituju. Tidak ada tes khusus," tegasnya.
Sudarno mengemukakan, kebijakan yang mengatur ketentuan siswa inklusi tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.7 tahun 2009, tentang pendidikan inklusi bagi anak berkebutuhan khusus.
"Jadi aturan mengenai UN siswa inklusi sudah diatur dalam Permendiknas," tutupnya.
(stb)