Melawan, dua perampok mati tertembak
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menembak mati dua gembong perampok bersenjata api spesialis brangkas, dan mesin ATM asal Lampung.
Kedua perampok nahas itu, Yulianto alias Buyung dan M. Harun. Polisi melepaskan tembakan, karena kedua pelaku melawan dengan berupaya merebut senjata api milik polisi saat mereka diajak menunjukan tempat persembunyian dua teman mereka, yang buron di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Mereka ditembak setelah berusaha melawan, bahkan ingin merampas senjata milik petugas," tutur Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro. Jaya, Senin (22/4/2013).
Selain itu, kata Rikwanto, polisi juga meringkus kaki tangan komplotan perampok, Edo Fernando alias Yopi, Dedi Samudi alias Dedi, Boykemamoaya alias Baoyke Noldi dan Andi Saputra di kawasan Piringsewu, Lampung.
"Mereka juga pernah melakukan perampokan di koperasi di daerah Lampung, Klender, pool taksi di Duren Sawit, Jakarta Timur dan di Jalan Cikini, Jakarta Pusat, pada Maret dan April 2013," tuturnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUH Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Kedua perampok nahas itu, Yulianto alias Buyung dan M. Harun. Polisi melepaskan tembakan, karena kedua pelaku melawan dengan berupaya merebut senjata api milik polisi saat mereka diajak menunjukan tempat persembunyian dua teman mereka, yang buron di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Mereka ditembak setelah berusaha melawan, bahkan ingin merampas senjata milik petugas," tutur Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro. Jaya, Senin (22/4/2013).
Selain itu, kata Rikwanto, polisi juga meringkus kaki tangan komplotan perampok, Edo Fernando alias Yopi, Dedi Samudi alias Dedi, Boykemamoaya alias Baoyke Noldi dan Andi Saputra di kawasan Piringsewu, Lampung.
"Mereka juga pernah melakukan perampokan di koperasi di daerah Lampung, Klender, pool taksi di Duren Sawit, Jakarta Timur dan di Jalan Cikini, Jakarta Pusat, pada Maret dan April 2013," tuturnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUH Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
(stb)