Ini langkah Pemprov DKI atasi kekerasan pada perempuan
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin meningkat belakangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan langkah-langkah yang strategis.
Langkah pertama yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI yakni, melakukan sinergi dengan biro sosial yang menangani persoalan itu. Dari sinergi ini, Pemprov DKI dan biro sosial yang ada di lingkungan DKI Jakarta akan berbagi tugas.
"Jangan sampai overlap. Itu lebih penting," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Ahok memastikan anggaran sinergi antara Pemprov DKI dan biro sosial untuk penanganan permasalahan sosial ini telah disediakan pihaknya.
Fokus selanjutnya, adalah merealisasikan penanganan kekerasan terhadap perempuan di lapangan. "Kita tidak lagi jual ide. Tapi, bagaimana pelaksanaan di lapangan bisa terwujud," ujarnya.
Untuk penanganan kekerasan di lapangan, Ahok meminta keterlibatan pemerhati di tiap wilayah Rukun Tetangga (RT).
Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal kekerasan terhadap rumah tangga. Di Perda ini, Ahok menginginkan adanya peraturan yang mengatur pemberian hukuman bagi pelaku kekerasan.
Dia mencontohkan di luar negeri, jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, maka pelakunya harus dikeluarkan dari rumahnya.
Seperti diberitakan, kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan korban berada di pihak perempuan. Komnas Perempuan telah mengadukan persoalan tersebut kepada Pemrov DKI untuk dicari penanganannya.
Langkah pertama yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI yakni, melakukan sinergi dengan biro sosial yang menangani persoalan itu. Dari sinergi ini, Pemprov DKI dan biro sosial yang ada di lingkungan DKI Jakarta akan berbagi tugas.
"Jangan sampai overlap. Itu lebih penting," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Ahok memastikan anggaran sinergi antara Pemprov DKI dan biro sosial untuk penanganan permasalahan sosial ini telah disediakan pihaknya.
Fokus selanjutnya, adalah merealisasikan penanganan kekerasan terhadap perempuan di lapangan. "Kita tidak lagi jual ide. Tapi, bagaimana pelaksanaan di lapangan bisa terwujud," ujarnya.
Untuk penanganan kekerasan di lapangan, Ahok meminta keterlibatan pemerhati di tiap wilayah Rukun Tetangga (RT).
Selanjutnya, pihaknya akan mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal kekerasan terhadap rumah tangga. Di Perda ini, Ahok menginginkan adanya peraturan yang mengatur pemberian hukuman bagi pelaku kekerasan.
Dia mencontohkan di luar negeri, jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga, maka pelakunya harus dikeluarkan dari rumahnya.
Seperti diberitakan, kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan korban berada di pihak perempuan. Komnas Perempuan telah mengadukan persoalan tersebut kepada Pemrov DKI untuk dicari penanganannya.
(hyk)