Polisi klaim sudah bongkar penjualan senpi online
A
A
A
Sindonews.com – Kepolisian Polda Metro Jaya mengklaim telah mengungkap, penjualan senjata api melalui situs www.8gudangsenjata.com. Namun, pada kenyataannya situs tersebut masih beroperasi. Bahkan, situs tersebut masih bisa dibuka.
Menurut AKP Ari Cahya Nugraha, Panit Resmob, Polda Metro Jaya, mengatakan tidak ada lagi tersangka dalam kasus ini karena semuanya sudah ditangkap.
"Tidak ada lagi pelaku yang buron, karena semuanya sudah ditahan," katanya pada sindonews, Rabu (16/4/2013).
Sementara ditanya soal masih aktifnya situs tersebut, Ari mengatakan itu merupakan kewenangan Depertemen Informasi dan Komonikasi, polisi hanya mengawasi perkembangannya.
"Kalau pemblokiran situs, itu merupakan kewenangan Kemkominfo. Polisi hanya mengawasinya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Resmob Polda Metro Jaya mengungkap penjualan senjata ilegal melalui situs online www.gudangsenjata.com.
"Hasil penelusuran Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, tentang situs web itu menawarkan beberapa senjata api. Apabila dipesan dan mengirimkan sejumlah uang, barang akan dikirim. Namun, praktiknya barang yang dipesan tidak dikirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Petugas lalu melakukan penelusuran dengan berkomunikasi melalui admin web tersebut. Dalam petugas yang menyamar menjadi pembeli, diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp4 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah dikirim, admin web tersebut tidak dapat dihubungi kembali.
Setelah beberapa bulan melacak menggunakan teknologi komunikasi, akhirnya para pelaku dapat ditangkap oleh petugas di daerah Bogor, Jawa Barat. Tersangka yang berhasil ditangkap yakni AL, IL, SU, S, WW, dan A.
"Mereka mengaku sudah beroperasi selama tiga tahun," ujar Rikwanto.
Meski pelakunya telah tertangkap, namun situs tersebut masih aktif dan bisa diakses oleh masyarakat luas.
Menurut AKP Ari Cahya Nugraha, Panit Resmob, Polda Metro Jaya, mengatakan tidak ada lagi tersangka dalam kasus ini karena semuanya sudah ditangkap.
"Tidak ada lagi pelaku yang buron, karena semuanya sudah ditahan," katanya pada sindonews, Rabu (16/4/2013).
Sementara ditanya soal masih aktifnya situs tersebut, Ari mengatakan itu merupakan kewenangan Depertemen Informasi dan Komonikasi, polisi hanya mengawasi perkembangannya.
"Kalau pemblokiran situs, itu merupakan kewenangan Kemkominfo. Polisi hanya mengawasinya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Resmob Polda Metro Jaya mengungkap penjualan senjata ilegal melalui situs online www.gudangsenjata.com.
"Hasil penelusuran Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, tentang situs web itu menawarkan beberapa senjata api. Apabila dipesan dan mengirimkan sejumlah uang, barang akan dikirim. Namun, praktiknya barang yang dipesan tidak dikirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya.
Petugas lalu melakukan penelusuran dengan berkomunikasi melalui admin web tersebut. Dalam petugas yang menyamar menjadi pembeli, diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp4 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah dikirim, admin web tersebut tidak dapat dihubungi kembali.
Setelah beberapa bulan melacak menggunakan teknologi komunikasi, akhirnya para pelaku dapat ditangkap oleh petugas di daerah Bogor, Jawa Barat. Tersangka yang berhasil ditangkap yakni AL, IL, SU, S, WW, dan A.
"Mereka mengaku sudah beroperasi selama tiga tahun," ujar Rikwanto.
Meski pelakunya telah tertangkap, namun situs tersebut masih aktif dan bisa diakses oleh masyarakat luas.
(stb)