Polda Metro Jaya tak menahan tersangka pencabulan
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka pencabulan yang dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakepsel) SMA Negeri 22 Jakarta Timur, yang berinisial T dengan alasan masih mengikuti studi S2.
"Kenapa belum ditahan, penyidik berkeyakinan tidak menahan T karena masih mengikuti pendidikan S2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/3/2013).
Dia juga menambahkan, adanya jaminan dari pihak keluarga, bahkan korban tidak punya indikasi kalau tersangka akan melarikan diri atau usaha menghilangkan barang bukti dalam proses hukum lanjutan. "Selain itu tidak ada indikasi korban akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Adanya laporan gangguan psikologis korban pada saat mengikuti ujian, dia mengatakan, penyidik mempunyai pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan. "Semua aspirasi tentunya ditampung penyidik, tapi penyidik tidak bisa mengikuti keinginan satu pihak," katanya.
Sekadar diketahui, siswi kelas XII jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang menjadi korban pelecehan seksual, berinisial MA dipaksa oleh Wakepseknya melakukan oral seks sebanyak empat kali.
Aksi itu dilakukan satu kali di bulan Juni 2012 di salah satu tempat wisata di Jakarta Utara, dan tiga kali dilakukan pada Juli 2012 yakni di rumah tersangka, dan di Bogor, Jawa Barat.
Di bawah ancaran akan dikurangi nilainya dan ditahan ijazahnya korban akhirnya menuruti hasrat seksual pelaku itu. Setelah puas mengerjai anak didiknya, guru itu kemudian memberi uang kepada korban sebesar Rp50 ribu.
"Kenapa belum ditahan, penyidik berkeyakinan tidak menahan T karena masih mengikuti pendidikan S2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/3/2013).
Dia juga menambahkan, adanya jaminan dari pihak keluarga, bahkan korban tidak punya indikasi kalau tersangka akan melarikan diri atau usaha menghilangkan barang bukti dalam proses hukum lanjutan. "Selain itu tidak ada indikasi korban akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya.
Adanya laporan gangguan psikologis korban pada saat mengikuti ujian, dia mengatakan, penyidik mempunyai pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan. "Semua aspirasi tentunya ditampung penyidik, tapi penyidik tidak bisa mengikuti keinginan satu pihak," katanya.
Sekadar diketahui, siswi kelas XII jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang menjadi korban pelecehan seksual, berinisial MA dipaksa oleh Wakepseknya melakukan oral seks sebanyak empat kali.
Aksi itu dilakukan satu kali di bulan Juni 2012 di salah satu tempat wisata di Jakarta Utara, dan tiga kali dilakukan pada Juli 2012 yakni di rumah tersangka, dan di Bogor, Jawa Barat.
Di bawah ancaran akan dikurangi nilainya dan ditahan ijazahnya korban akhirnya menuruti hasrat seksual pelaku itu. Setelah puas mengerjai anak didiknya, guru itu kemudian memberi uang kepada korban sebesar Rp50 ribu.
(mhd)