Imigrasi Jaksel deportasi warga Pakistan & Filipina
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kanim Jaksel) mendeportasi warna Pakistan, Ali Rehmat dan warga Filipina, Fenol Marilou, karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
"Ali Eehmat karena diduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan izin tinggal. Dia masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan dengan sponsor awal Amaris Hotel Senen," ujar Kapala Kantor Imigrasi Jaksel Maryoto Sumadi kepada wartawan, saat dihubungi, Jumat (12/4/2013).
Ditambahkan dia, selanjutnya Ali mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui seseorang bernama Wahyu ke Kanim Jaksel dengan sponsor PT Al Razaq Resources.
"Di Surat Permohonan PT Al Razaq Resources disebutkan bahwa Ali Rehmat tinggal di Apartemen Paradise Blok C1-A1 J. Pangeran Antasari-Jakarta Selatan. Rabu malam Ali Rehmat dipulangkan melalui Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) dengan pesawat," terangnya.
Untuk memastikan kebenaran tempat tinggal itu, pada 28 Maret 2013, petugas Imigrasi dari Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jaksel mendatangani Apartemen Paradise.
Petugas kemudian mendapatkan pernyataan dari Reta (Tenan Relation Officer Apartemen Paradise), tidak ada blok C1-A1, tetapi yang ada Blok C1A dan Ali tidak pernah tinggal di Apartemen Paradise tersebut.
"Hasil pemeriksaan, Ali Rehmat diduga melanggar pasal 123 huruf a Undang-undang (UU) No 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data palsu untuk memperoleh Izin Tinggal," paparnya.
Hal yang sama dilakukan Fenol Marilou. Dia pertama kali datang ke Indonesia, pada 11 Januari 2013, melalui Bandara International Soekarno-Hatta dengan Visa Kunjungan B211 Reg No 2A1229A-0020M melakukan pelanggaran izin tinggalnya dengan bekerja di PT Asa Foodenesia Abadi.
Dalam paspor dan izin tinggal, Fayol tercatat beralamat di Mutiara Sentul Blok L No 14, Babakan Madang, Sentul Bogor. Tetapi saat pengajuan permohonan perpanjangan terdapat kejanggalan. Alamat yang tercantum adalah Jalan Lebak Bulus Raya 150k Cilandak, Jakarta Selatan.
Padahal alamat itu sejak tanggal 1 April 2013 merupakan rumah milik Andreas Sutanto, yang merupakan Presiden Direktur PT. Asa Foodenesia Abadi. Namun rumah tersebut telah dijual ke orang lain sejak tahun 2012. Andreas Sutanto saat ini tinggal di Jalan Delima Barat 1, No. S21, Lebak Bulus, Jakarta Selatan 12440.
"Fenol melanggar pasal 116 jo pasal 71 UU No 6 /2011 tentang Keimigrasian, terkait pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya," tukasnya.
Dalam pemeriksaan, Fenol mengakui, dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah tinggal dialamat Jalan Lebak Bulus Raya 150k Cilandak, Jakarta Selatan. "Pelaksanaan deportasinya dilaksanakan 10 April 2013 melalui bandara Soetta dengan pesawat," tandasnya.
"Ali Eehmat karena diduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan izin tinggal. Dia masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan dengan sponsor awal Amaris Hotel Senen," ujar Kapala Kantor Imigrasi Jaksel Maryoto Sumadi kepada wartawan, saat dihubungi, Jumat (12/4/2013).
Ditambahkan dia, selanjutnya Ali mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui seseorang bernama Wahyu ke Kanim Jaksel dengan sponsor PT Al Razaq Resources.
"Di Surat Permohonan PT Al Razaq Resources disebutkan bahwa Ali Rehmat tinggal di Apartemen Paradise Blok C1-A1 J. Pangeran Antasari-Jakarta Selatan. Rabu malam Ali Rehmat dipulangkan melalui Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) dengan pesawat," terangnya.
Untuk memastikan kebenaran tempat tinggal itu, pada 28 Maret 2013, petugas Imigrasi dari Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jaksel mendatangani Apartemen Paradise.
Petugas kemudian mendapatkan pernyataan dari Reta (Tenan Relation Officer Apartemen Paradise), tidak ada blok C1-A1, tetapi yang ada Blok C1A dan Ali tidak pernah tinggal di Apartemen Paradise tersebut.
"Hasil pemeriksaan, Ali Rehmat diduga melanggar pasal 123 huruf a Undang-undang (UU) No 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data palsu untuk memperoleh Izin Tinggal," paparnya.
Hal yang sama dilakukan Fenol Marilou. Dia pertama kali datang ke Indonesia, pada 11 Januari 2013, melalui Bandara International Soekarno-Hatta dengan Visa Kunjungan B211 Reg No 2A1229A-0020M melakukan pelanggaran izin tinggalnya dengan bekerja di PT Asa Foodenesia Abadi.
Dalam paspor dan izin tinggal, Fayol tercatat beralamat di Mutiara Sentul Blok L No 14, Babakan Madang, Sentul Bogor. Tetapi saat pengajuan permohonan perpanjangan terdapat kejanggalan. Alamat yang tercantum adalah Jalan Lebak Bulus Raya 150k Cilandak, Jakarta Selatan.
Padahal alamat itu sejak tanggal 1 April 2013 merupakan rumah milik Andreas Sutanto, yang merupakan Presiden Direktur PT. Asa Foodenesia Abadi. Namun rumah tersebut telah dijual ke orang lain sejak tahun 2012. Andreas Sutanto saat ini tinggal di Jalan Delima Barat 1, No. S21, Lebak Bulus, Jakarta Selatan 12440.
"Fenol melanggar pasal 116 jo pasal 71 UU No 6 /2011 tentang Keimigrasian, terkait pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya," tukasnya.
Dalam pemeriksaan, Fenol mengakui, dirinya tidak mengetahui dan tidak pernah tinggal dialamat Jalan Lebak Bulus Raya 150k Cilandak, Jakarta Selatan. "Pelaksanaan deportasinya dilaksanakan 10 April 2013 melalui bandara Soetta dengan pesawat," tandasnya.
(san)