3 pengedar 126.236 butir ekstasi tertangkap di Tol Cikupa
A
A
A
Sindonews.com - Tiga orang pengedar narkoba jaringan internasional tertangkap basah tengah menyelundupkan 126.236 butir ekstasi berlogo apple yang disembunyikan dalam speaker mobil. Ketiga pelaku tertangkap di Tol Cikupa Tangerang.
"Dari Belanda melalui Malaysia, di Malaysia diterima oleh tersangka berinisial TOKI yang WN Malaysia. Selanjutnya dibawa ke Indonesia menggunakan kapal nelayan melalui Medan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, di Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Ditambahkan dia, dari Meden ketiga pelaku membawa barang haram itu melalui jalan darat, dengan dua mobil menuju Jakarta sebagai tempat pemasarannya.
"Dari Medan, narkoba dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dengan menggunakan mobil Soluna B 8431 SH yang dikawal mobil Xenia B 1656 USH," terangnya.
Dilanjutkan dia, ketiga pelaku antara lain STRJO, SGNR, dan BRN. Penangkapan dilakukan pada Senin 8 April 2013, di kawasan Gerbang Tol Cikupa, mengarah ke Jakarta, sekira pukul 22.16 WIB.
"Kita menangkap mereka di Gerbang Tol Cikupa, yang mengarah ke Jakarta. Tidak ada perlawanan ketika kami melakukan penangkapan," tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Dari Belanda melalui Malaysia, di Malaysia diterima oleh tersangka berinisial TOKI yang WN Malaysia. Selanjutnya dibawa ke Indonesia menggunakan kapal nelayan melalui Medan," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno, di Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Ditambahkan dia, dari Meden ketiga pelaku membawa barang haram itu melalui jalan darat, dengan dua mobil menuju Jakarta sebagai tempat pemasarannya.
"Dari Medan, narkoba dibawa ke Jakarta melalui jalan darat dengan menggunakan mobil Soluna B 8431 SH yang dikawal mobil Xenia B 1656 USH," terangnya.
Dilanjutkan dia, ketiga pelaku antara lain STRJO, SGNR, dan BRN. Penangkapan dilakukan pada Senin 8 April 2013, di kawasan Gerbang Tol Cikupa, mengarah ke Jakarta, sekira pukul 22.16 WIB.
"Kita menangkap mereka di Gerbang Tol Cikupa, yang mengarah ke Jakarta. Tidak ada perlawanan ketika kami melakukan penangkapan," tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsidair Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
(san)