Sekdis masuk bui, Pemkot Depok tunggu surat polisi
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok Agus Gunanto saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Ia diduga terjerat kasus jual beli kavling lahan milik PT Pertamina.
Pemerintah Kota Depok, hingga saat ini masih menunggu surat penangkapan Agus. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Harry Prihanto.
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan surat penangkapan Pak Agus ke Pemkot Depok. Karena itu, kami belum dapat melakukan langkah lebih lanjut. Makanya saya heran kok sudah ada beritanya, tapi surat pemberitahuannya tidak ada," kata Harry di Balaikota Depok, Rabu (10/04/2013).
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku jika ada PNS yang disangkakan melakukan tindak pidana, maka polisi wajib melayangkan surat penangkapan tersebut. Surat tersebut ditujukan ke BKD Kota Depok dan kemudian disampaikan ke Wali Kota Depok.
"Harusnya begitu. Seperti saat penangkapan PNS yang terlibat perjudian," tuturnya.
Harry menambahkan, jika ada surat penangkanpan tersebut ke BKD Kota Depok, maka langkah pertama yang dilakukan pihaknya, memberhentikan sementara Agus sebagai PNS Kota Depok.
Agus Gunanto resmi di tahan Polda Metro Jaya sejak, Selasa (2/4). Mantan Camat Cimanggis itu ditahan atas dugaan penipuan atau penggelapan atas jual beli lahan kavling milik PT Pertamina RW05, Tapos, Depok.
Agus mengaku, telah menjadi korban atas jual beli lahan milik PT Pertamina ke PT Wijaya Karya. Sebab dia mau menjadi fasilitator atau penghubung setelah mendapat kepastian dari Badan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok bahwa tanah tersebut tidak memiliki masalah. Bahkan, BPPT mengeluarkan izin lokasi. Untuk kasus tersebut Agus mendapatkan upah Rp 2 miliar. Namun dia mengambil Rp1 miliar.
Pemerintah Kota Depok, hingga saat ini masih menunggu surat penangkapan Agus. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Harry Prihanto.
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan surat penangkapan Pak Agus ke Pemkot Depok. Karena itu, kami belum dapat melakukan langkah lebih lanjut. Makanya saya heran kok sudah ada beritanya, tapi surat pemberitahuannya tidak ada," kata Harry di Balaikota Depok, Rabu (10/04/2013).
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku jika ada PNS yang disangkakan melakukan tindak pidana, maka polisi wajib melayangkan surat penangkapan tersebut. Surat tersebut ditujukan ke BKD Kota Depok dan kemudian disampaikan ke Wali Kota Depok.
"Harusnya begitu. Seperti saat penangkapan PNS yang terlibat perjudian," tuturnya.
Harry menambahkan, jika ada surat penangkanpan tersebut ke BKD Kota Depok, maka langkah pertama yang dilakukan pihaknya, memberhentikan sementara Agus sebagai PNS Kota Depok.
Agus Gunanto resmi di tahan Polda Metro Jaya sejak, Selasa (2/4). Mantan Camat Cimanggis itu ditahan atas dugaan penipuan atau penggelapan atas jual beli lahan kavling milik PT Pertamina RW05, Tapos, Depok.
Agus mengaku, telah menjadi korban atas jual beli lahan milik PT Pertamina ke PT Wijaya Karya. Sebab dia mau menjadi fasilitator atau penghubung setelah mendapat kepastian dari Badan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok bahwa tanah tersebut tidak memiliki masalah. Bahkan, BPPT mengeluarkan izin lokasi. Untuk kasus tersebut Agus mendapatkan upah Rp 2 miliar. Namun dia mengambil Rp1 miliar.
(stb)