AMT tolak pasar modern

Selasa, 09 April 2013 - 02:49 WIB
AMT tolak pasar modern
AMT tolak pasar modern
A A A
Sindonews.com - Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Pasar Tradisional, Asep menilai berdirinya pasar modern saat ini sudah melanggar ketentuan Perda No. 2 Tahun 2002, tentang perpasaran swasta hal ini diperkuat dengan Perpres No. 112 Tahun 2007, tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Secara substansi, jarak antara pasar tradisional dan modern sudah sangat terlalu dekat. Hal ini akan mengganggu stabilitas perekonomian pasar tradisional," ujar Asep, Senin (8/4/2013).

Seharusnya, katanya, jarak antara pasar tradisional dan modern dalam perundang-undangan yang diatur dalam Perda minimal 500 meter. Namun, kenyataannya sekarang pasar modern sudah tidak mengindahkan peraturan Perda yang sudah dibuat.

AMT mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, untuk segera mencabut izin usaha minimarket yang selama ini mengganggu, dan merusak stabilitas perekonomian pasar tradisional.

Selain itu, tuntutan lainnya adalah agar Gubernur DKI Jakarta, segera memenuhi janjinya untuk mendirikan 1.500 pasar tradisional.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3701 seconds (0.1#10.140)