Rangkap jabatan, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI disomasi
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Golkar yang juga Ketua Fraksi di DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali di somasi oleh lembaga Bela Keadilan. Somasi ini dilakukan, karena Ashraf merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi DKI Jakarta dan anggota Tim 9 (Tim Penjaringan dan Penyaringan dan Pemilihan) Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta 2013 - 2017.
"Kami meminta kepada Ashraf Ali untuk mengundurkan diri dari jabatan di KONI dan Tim 9, sebelum kami mengajukan gugatan ke Pengadilan. Karena kami melihat ini merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Ashraf Ali," kata Ketua Lembaga Bela Keadilan, Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H, kepada wartawan, Jumat (5/4/2013).
Dijelaskan oleh Iqbal, bahwa pelarangan menjadi pengurus Komite Olahraga Provinsi tidak boleh terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik jelas diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No.3/2005.
"Bahwa Pasal 40 menyatakan Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik," jelas Iqbal.
Iqbal melanjutkan, berdasarkan ketentuan UU dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sangat jelas menyatakan pejabat publik atau struktural tidak boleh menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota.
"Sebagai seorang pejabat publik seharusnya Ashraf Ali memberikan citra atau figur yang berintegritas baik dan taat hukum kepada masyarakat," ungkapnya.
Iqbal melihat bahwa hari ini masyarakat telah mengalami krisis atau kekurangan pejabat publik yang taat hukum. Hal ini diperparah dengan tindakan Ashraf Ali yang telah melanggar hukum sebagai Pejabat Publik (anggota DPRD DKI Jakarta) yang merangkap sebagai pengurus komite olah raga provinsi DKI Jakarta.
"Untuk itu dengan itikad baik kami menyampaikan somasi ini kepada bapak agar meletakkan atau mengundurkan diri sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan anggota Tim 9 (Tim Penjaringan dan Penyaringan dan Pemilihan) Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta 2013 - 2017."
"Sehingga masyarakat yang bapak wakilkan melalui amanah jabatan anggota DPRD memiliki rasa hormat dan contoh figur pejabat publik yang taat hukum," tandasnya seraya menyebutkan surat somasi ini ditembuskan ke Gubernur DKI Joko Widodo dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kami meminta kepada Ashraf Ali untuk mengundurkan diri dari jabatan di KONI dan Tim 9, sebelum kami mengajukan gugatan ke Pengadilan. Karena kami melihat ini merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Ashraf Ali," kata Ketua Lembaga Bela Keadilan, Iqbal Tawakkal Pasaribu, S.H, kepada wartawan, Jumat (5/4/2013).
Dijelaskan oleh Iqbal, bahwa pelarangan menjadi pengurus Komite Olahraga Provinsi tidak boleh terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik jelas diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU No.3/2005.
"Bahwa Pasal 40 menyatakan Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik," jelas Iqbal.
Iqbal melanjutkan, berdasarkan ketentuan UU dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi sangat jelas menyatakan pejabat publik atau struktural tidak boleh menjadi pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota.
"Sebagai seorang pejabat publik seharusnya Ashraf Ali memberikan citra atau figur yang berintegritas baik dan taat hukum kepada masyarakat," ungkapnya.
Iqbal melihat bahwa hari ini masyarakat telah mengalami krisis atau kekurangan pejabat publik yang taat hukum. Hal ini diperparah dengan tindakan Ashraf Ali yang telah melanggar hukum sebagai Pejabat Publik (anggota DPRD DKI Jakarta) yang merangkap sebagai pengurus komite olah raga provinsi DKI Jakarta.
"Untuk itu dengan itikad baik kami menyampaikan somasi ini kepada bapak agar meletakkan atau mengundurkan diri sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan anggota Tim 9 (Tim Penjaringan dan Penyaringan dan Pemilihan) Calon Ketua Umum KONI Provinsi DKI Jakarta 2013 - 2017."
"Sehingga masyarakat yang bapak wakilkan melalui amanah jabatan anggota DPRD memiliki rasa hormat dan contoh figur pejabat publik yang taat hukum," tandasnya seraya menyebutkan surat somasi ini ditembuskan ke Gubernur DKI Joko Widodo dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
(kri)