2 jambret di Setiabudi babak belur dihajar massa
A
A
A
Sindonews.com - Dua kawanan jambret babak belur dihajar massaa, saat beraksi di samping Bioskop Karta, Jalan Prof Dr. Satrio, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pelaku yang diketahui bernama Dedi (27) dan Maulana (24), tertangkap tangan warga setelah menjambret tas korban, Deby Shintia (29), yang tengah menunggu angkutan umum di lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi AKP Riftajudin mengatakan, peristiwa penjambretan ini bermula ketika korban hendak menunggu angkutan umum di lokasi kejadian. Tiba-tiba, datang pelaku dengan berjalan kaki dari arah belakang lalu merampas tas yang digenggam korban.
"Korban kaget dan spontan berteriak. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri membawa kabur tas korban," kata Riftajudin kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Dia melanjutkan, warga yang kebetulan berada di lokasi mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku yang belum jauh melarikan diri. Alhasil, kedua jambret, warga Tebet Raya III, dan Jalan Persada Raya, RT 05/14, itu berhasil diringkus.
"Di lokasi kedua pelaku sempat dikeroyok warga sampai babak belur. Beruntung petugas kami berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa," paparnya.
Kedua pelaku penjambretan itu, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsektro Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah tas warna putih merk Louis Voitton, milik korban.
"Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya.
Pelaku yang diketahui bernama Dedi (27) dan Maulana (24), tertangkap tangan warga setelah menjambret tas korban, Deby Shintia (29), yang tengah menunggu angkutan umum di lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi AKP Riftajudin mengatakan, peristiwa penjambretan ini bermula ketika korban hendak menunggu angkutan umum di lokasi kejadian. Tiba-tiba, datang pelaku dengan berjalan kaki dari arah belakang lalu merampas tas yang digenggam korban.
"Korban kaget dan spontan berteriak. Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri membawa kabur tas korban," kata Riftajudin kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Dia melanjutkan, warga yang kebetulan berada di lokasi mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku yang belum jauh melarikan diri. Alhasil, kedua jambret, warga Tebet Raya III, dan Jalan Persada Raya, RT 05/14, itu berhasil diringkus.
"Di lokasi kedua pelaku sempat dikeroyok warga sampai babak belur. Beruntung petugas kami berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa," paparnya.
Kedua pelaku penjambretan itu, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsektro Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah tas warna putih merk Louis Voitton, milik korban.
"Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutupnya.
(san)