GAM dukung MUI ajukan UU minuman beralkohol

Jum'at, 05 April 2013 - 08:48 WIB
GAM dukung MUI ajukan UU minuman beralkohol
GAM dukung MUI ajukan UU minuman beralkohol
A A A
Sindonews.com - Langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan usulan pengesahan undang-undang tentang minuman keras, yang mengandung alkohol mendapat dukungan dari aktivis Gerakan Anti Minuman Keras (Miras).
Penggagas Gerakan Anti Miras (GAM), Fahira Idris mengutarakan, pihaknya sangat mendukung upaya MUI yang mengajukan usulan undang-undang minuman keras beralkohol. Pasalnya, keberadaan miras dan minuman beralkohol dinilai sudah memprihatinkan.

"Peredaran miras saat ini makin menjadi-jadi, karena telah dijual bebas di berbagai minimarket," katanya, Kamis (04/04/2013).

Ia membeberkan, maraknya penjualan minuman beralkohol di gerai minimarket, telah melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No.3 tahun 1997, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Di Keppres itu disebutkan aturan pelarangan menjual minuman keras, dan minuman beralkohol di tempat umum, selain hotel, bar dan tempat hiburan lainnya," terangnya.

Meski sudah diatur demikian, kata Farah, penjualan minuman beralkohol beredar luas di minimarket dan pusat perbelanjaan. Ironisnya, lokasi minimarket tempat penjulan miras beralkohol itu berdekatan dengan pemukiman warga, sekolah, rumah sakit, perkantoran, bahkan tempat peribadatan.

"Imbasnya, kita bisa lihat anak sekolah yang masih di bawah umur sekarang banyak menenggak miras di gerai minimarket," tuturnya.

Ia menjelaskan, beredar luasnya minuman beralkohol itu jelas merusak kesehatan dan mengancam ketertiban umum dalam kehidupan sosial. Bahkan, dari beberapa kasus, minuman haram tersebut kerap memicu bentrokan antar warga karena terpengaruh alkohol.

"Gerakan Anti Miras merupakan organisasi sosial yang peduli terhadap, pencegahan penjualan minuman beralkohol secara bebas pada kalangan anak muda," tukasnya.

Atas dasar itu, lanjut Fahira, pihaknya telah menemui pemilik dan pengelola gerai minimarket, dengan agenda membuat nota kesepahaman berisi larangan menjual minuman keras terhadap anak di bawah umur. Bukan hanya itu, gerakannya juga membuat kampanye anti miras dan petisi yang ditandatangani 5.583 orang.

"Ini merupakan langkah kami untuk menjauhi masyarakat dari minuman beralkohol," tutupnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5930 seconds (0.1#10.140)