Farhat Abbas diperiksa penyidik Polda Metro Jaya

Kamis, 04 April 2013 - 22:19 WIB
Farhat Abbas diperiksa...
Farhat Abbas diperiksa penyidik Polda Metro Jaya
A A A
Sindonews.com - Pengacara muda Farhat Abbas diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena menghina ras tertentu melalui akun jejaring sosial twitternya.

"Ini kan hanya Anton Medan saja yang pergi melapor. Kalau memang disangka rasis, enggak apa-apa kita buktikan saja. Kalau memang setelah diperiksa dan benar rasis, ya apa boleh buat, berarti kan menjalani proses hukum," kata Farhat kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Farhan mengaku, tidak membawa bukti apapun ke hadapan penyidik dalam pemeriksaan ini. Dia juga permintaan maaf kepada Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) atas tindakannya tersebut. "Ya, saya sudah minta maaf. Justru mereka yang menghina kita," singkatnya.

Terkait potensi dtetapkannya status tersangka kepada dirinya, Farhat menegaskan, masih terlalu dini. Karena proses penyidikan masih berjalan. Statusnya sejauh ini masih sebagai terlapor.

"Wah itu nanti dulu, menurut saya ini jelimet banget. Hukum itu kalau orang sudah minta maaf tiba-tiba dipaksakan juga bagaimana?" tuturnya.

Dia menambahkan, belum ada rencana melaporkan balik Anton Medan jika dirinya tidak terbukti bersalah. Namun, bila hal itu telah diputuskan penyidik, maka sudah menjadi risiko bagi seterunya untuk dilaporkan balik.

"Nantilah kalau memang tidak tebukti. Yang jelas risiko orang yang melakporkan saya akan dilaporkan balik," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya di dalam akun twitter @farhatabbaslaw.

Melaui akunnya, Farhat berkicau, "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!"

Menurut Anton Medan, kicauan Farhat itu merupakan pernyataan kebencian terhadap etnis Cina. "Seharusnya pendapat Farhat Abbas terkait plat nomor DKI 2 tidak perlu menggunakan kata Cina dengan penekanan menggunakan tanda seru," ujar Anton di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Farhat Abbas dilaporkan dengan tindak pidana pasal 4 huruf b angka 1 UU ni 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, kemudian pasal 28 ayat 1 jo pasal 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4951 seconds (0.1#10.140)