2 pelajar di Bogor ketangkap nyolong motor

Kamis, 04 April 2013 - 19:59 WIB
2 pelajar di Bogor ketangkap nyolong motor
2 pelajar di Bogor ketangkap nyolong motor
A A A
Sindonews.com - Dunia pendidikan di Kota Bogor, dicoreng oleh ulah dua orang pelajar di kota tersebut. Mereka adalah AR (14), pelajar kelas III salah satu SMP di Kabupaten Bogor dan ART (16), pelajar kelas I SMK di Kota Bogor.

Keduanya diringkus karena kedapatan mencuri motor Honda Beat F 2283 PX milik Agus Yudistiro (16), rekan ART di halaman parkir SMK Bina Warga 1 Kota Bogor.

AR dan ART ditangkap Sofyan (37), petugas keamanan SMK Negeri 2 Kota Bogor. Berawal dari kecurigaan Sofyan kepada pelaku yang menunjukkan karcis motor palsu saat keluar dari sekolah yang masih satu lingkungan dengan SMK Bina Warga.

"Setelah 300 meter dari sekolah, saya lihat ART masuk kembali. Sedangkan AR, membawa kabur motor tersebut. Kemudian saya kejar dan berhasil ditangkap," kata warga Kampung Kramat, Bogor Utara, Kota Bogor, itu.

Setelah ditangkap, AR diserahkan ke Satuan Tugas (Satgas) Pelajar. Saat diinterogasi, ternyata aksinya melibatkan ART rekan korban. "Setelah kita cari tahu ART juga kita amankan, dan langsung diserahkan ke petugas Polsek Bogor Utara," terangnya.

Suhardi (40), orangtua Agus mengatakan, sekitar sebulan yang lalu, motor anaknya tersebut juga sempat menjadi sasaran pencurian di halaman parkir SMK Bina Warga 1.

"Kejadian hampir sebulan yang lalu. Tapi akhirnya ketemu lagi. Motornya ditemuin di luar halaman sekolah. Tapi anehnya, kunci kontaknya engga rusak," ungkap warga Kampung Pasir Tangkil, Rt 14/5, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, itu.

Suhardi menduga, pelaku menggasak motor anaknya menggunakan kunci duplikat. "Selama ini pelaku memang sering main ke rumah dan pernah pinjam motor. Mungkin selama pinjam itu pelaku menduplikatkan kunci motor," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Bogor Utara Kompol IY Taojiri membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hukumannya diatas lima tahun, karena masih di bawah umur akan kita perlakukan secara khusus sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkap Kompol IY Taojiri.

Sedangkan ART mengaku, pencurian tersebut sudah direncanakannya sejak sebulan yang lalu, yakni setelah aksi pencuriannya yang pertama gagal.

"Motor ini pernah saya curi sebelumnya, tapi gagal. Setelah saya curi dari sekolah, saya tinggalkan di jalan karena takut ketauan. Kejadiannya sebulan yang lalu," kata ART saat ditemui di Mapolsek Bogor Utara.

ART mengakui motor milik teman sekelas dan sekampungnya itu dicuri menggunakan kunci duplikat. "Saya pernah pinjam motornya. Saya duplikatkan kuncinya. Saya curi pake kunci duplikat itu. Saya mencuri bukan untuk dijual, tapi karena motornya bagus dan saya ingin memiliki," katanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6753 seconds (0.1#10.140)