Satu bukti lagi, T jadi tersangka

Senin, 01 April 2013 - 16:22 WIB
Satu bukti lagi, T jadi...
Satu bukti lagi, T jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Status hukum T, Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 22 Matraman, Jakarta Timur, pekan ini akan ditingkatkan menjadi tersangka. Hal itu dilakukan usai gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya bersama tim kejaksaan.

"Dari hasil gelar perkara, sudah disimpulkan kasus ini dengan bukti yang ada. Mudah-mudahan, minggu ini surat panggilan sebagai tersangka terhadap T bisa diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin (1/4/2013).

Ditambahkan dia, penyidik saat ini hanya membutuhkan satu alat bukti untuk menerbitkan surat panggilan terlapor kasus pencabulan siswi berinisial MA, itu sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum pelapor, hari ini juga juga mendatangi Polda Metro Jaya terkait kondisi psikologis kliennya yang dikabarkan kerap mendapat intimidasi dari segelinir orang pendukung terlapor.

"Pada hari ini kuasa hukum korban juga datang menemui penyidik, membicarakan kondisi kliennya yang trauma karena kerap diintimidasi pendukung terlapor melalui twitter," tukasnya Rikwanto.

Kuasa Hukum MA, Bambang Sri Pujo Sukarno menjelaskan, penyidik tinggal menunggu satu alat bukti untuk meingkatkan status Wakepsek menjadi tersangka. Penyidik dalam kasus ini dinilai telah bekerja aktif dan maksimal, saling bersinergi dengan pihak kejaksaan.

"Satu alat bukti lagi, Wakepsek T akan menjadi tersangka," tegasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2450 seconds (0.1#10.140)