10 persen WNA di Jaksel ilegal
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Sumadi Maryoto mengutarakan, selama bekerja di Indonesia, tak sedikit dari WNA ini yang menyamarkan pekerjaan. Salah satu contoh kasusnya, ada warga asing dari India yang bekerja sebagai guru asing namun disamarkan menjadi penjaga perpustakaan.
"Untuk mendapatkan pekerjaan, banyak warga asing yang menyamar saat bekerja dengan harapan bisa lolos dari pemeriksaan petugas Imigrasi," katanya, Minggu (31/3/2013).
Di beberapa kasus, kata Maryoto, ada pula WNA yang berkedok turis Mancanegara, padahal berprofesi sebagai model majalah atau iklan di negara ini. Belakangan, petugasnya juga menangkap seorang tenaga medis asal Cina yang dalam dokumennya menyamar sebagai tenaga pemasaran.
"Aksi tipu-tipu WNA ini agar bisa terhindar dari pajak ketenagakerjaan. Karena warga asing yang bekerja di Indonesia dikenakan pajak hingga Rp11 juta pertahun, di luar pajak bulanan," jelasnya.
Menurutnya, pemalsuan dokumen tersebut biasanya dilakukan pihak sponsor yang membawa tenaga asing. Bahkan, tak jarang warga asing yang mengetahui pemalsuan dokumen dari pihak sponsor.
"Kadang malah melibatkan biro yang mengurusi surat-surat," singkatnya.
Ia melanjutkan, pemalsuan dokumen sperti ini tentu saja melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman bisa pidana maksimal lima tahun dan ganjaran dideportasi. Sepanjang 2012, Imigrasi Jakarta Selatan telah memulangkan 128 WNA dari Indonesia ke negara asalnya.
"Kebanyakan kasusnya karena memalsukan identitas diri," pungkasnya.
Jumlah pelanggar ini, sambung Maryoto, diprediksi meningkat di tahun 2013. Bukti, terhitung hingga Maret tahun ini, pihaknya sudah mendeportasi 44 WNA.
Kebanyakan dari mereka berasal dari warga Asia seperti Korea dan Cina. Jumlah pelanggaran tersebut dipicu karena semakin meningkatnya warga asing yang tinggal di Jakarta.
"Untuk mendapatkan pekerjaan, banyak warga asing yang menyamar saat bekerja dengan harapan bisa lolos dari pemeriksaan petugas Imigrasi," katanya, Minggu (31/3/2013).
Di beberapa kasus, kata Maryoto, ada pula WNA yang berkedok turis Mancanegara, padahal berprofesi sebagai model majalah atau iklan di negara ini. Belakangan, petugasnya juga menangkap seorang tenaga medis asal Cina yang dalam dokumennya menyamar sebagai tenaga pemasaran.
"Aksi tipu-tipu WNA ini agar bisa terhindar dari pajak ketenagakerjaan. Karena warga asing yang bekerja di Indonesia dikenakan pajak hingga Rp11 juta pertahun, di luar pajak bulanan," jelasnya.
Menurutnya, pemalsuan dokumen tersebut biasanya dilakukan pihak sponsor yang membawa tenaga asing. Bahkan, tak jarang warga asing yang mengetahui pemalsuan dokumen dari pihak sponsor.
"Kadang malah melibatkan biro yang mengurusi surat-surat," singkatnya.
Ia melanjutkan, pemalsuan dokumen sperti ini tentu saja melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman bisa pidana maksimal lima tahun dan ganjaran dideportasi. Sepanjang 2012, Imigrasi Jakarta Selatan telah memulangkan 128 WNA dari Indonesia ke negara asalnya.
"Kebanyakan kasusnya karena memalsukan identitas diri," pungkasnya.
Jumlah pelanggar ini, sambung Maryoto, diprediksi meningkat di tahun 2013. Bukti, terhitung hingga Maret tahun ini, pihaknya sudah mendeportasi 44 WNA.
Kebanyakan dari mereka berasal dari warga Asia seperti Korea dan Cina. Jumlah pelanggaran tersebut dipicu karena semakin meningkatnya warga asing yang tinggal di Jakarta.
(stb)