Pergoki kekasihnya selingkuh, mahasiswi babak belur dianiaya

Sabtu, 30 Maret 2013 - 16:47 WIB
Pergoki kekasihnya selingkuh,...
Pergoki kekasihnya selingkuh, mahasiswi babak belur dianiaya
A A A
Sindonews.com - Malang benar nasib FDA (19), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Maksud hati ingin melabrak kekasihnya yang kedapatan selingkuh, gadis belia ini malah menjadi bulan-bulanan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Krinci VIII, No.15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (30/03/2013) pukul 04.00 WIB dini hari.

Kemudian, karena tak terima telah dianiaya, korban yang menderita luka dibagian kepala dan sekujur tubuh ini, akhirnya melaporkan kekasihnya berinisial DFF ke kepolisian.

"Kepala saya dipukul sebanyak 10 kali sampai benjol-benjol. Pelaku juga memukul dada dan tangan kiri, serta menendang kaki kanan saya. Leher saya juga dicekik dengan kedua tangannya," kata FDA saat ditemui usai membuat laporan di Mapolrestro, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan.

DFA menuturkan, tindakan penganiayaan yang dialaminya ini bermula ketika kekasihnya DFF dipergoki sedang bercumbu dengan perempuan lain di tempat kejadian perkara. Kesal karena telah dikhianati, dirinya pun menegur kekasihnya tersebut hingga terlibat cekcok mulut. "Pelaku tidak terima saya tegur dan malah balik marah-marah," terangnya.

Merasa terpojok perbuatannya tertangkap basah, kata DFA, kekasihnya itu naik pitam lalu menganiaya dengan membabi buta di depan pasangan selingkuhannya tersebut. Bukan hanya itu, pelaku juga mengambil paksa uang yang berada di dalam tas miliknya.

"Uang saya juga diambil pelaku, sedangkan handphone yang ada di dalam tas saya dibanting sampai hancur berantakan," tukasnya.

Kasuba Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Aswin membenarkan peritiwa penganiayaan yang disertai pengerusakan dan pencurian ini. "Benar memang ada laporannya dan saat ini sedang diselediki," jelasnya.

Aswin mengungkapkan, di laporan pelapor disebutkan, jumlah uang yang diambil terlapor senilai Rp1juta. Korban melaporkan pelaku pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 362 pencurian dan pasal 406 pengerusakan. "Jika terbukti benar, terlapor atau pelaku bisa dikenakan hukuman penjara sesuai pasal-pasal yang dilanggar," singkatnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)