Sidang vonis Doyok dijaga 35 polisi
A
A
A
Sindonews.com - Polsek Metro Pasar Minggu mengerahkan sebanyak 35 personelnya untuk mengamankan sidang pembacaan vonis terdakwa siswa SMAN 70 Fitrah Ramadhani (18) alias Doyok.
"Ke-35 personel itu kita terjunkan untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolsetro Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto saat ditemui di lokasi, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Ditambahkan Adri, penjagaan keamanan dilakukan untuk mengantisipasi terjadi gesekan antara terdakwa dengan keluarga korban. "Ini sidang krusial, karena pembacaan vonis hukuman," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Doyok menjadi terdakwa kasus tawuran yang menyebabkan tewasnya pelajar SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15). Pada sidang sebelumnya, dia dituntut hukuman sembilan tahun penjara.
"Ke-35 personel itu kita terjunkan untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolsetro Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto saat ditemui di lokasi, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Ditambahkan Adri, penjagaan keamanan dilakukan untuk mengantisipasi terjadi gesekan antara terdakwa dengan keluarga korban. "Ini sidang krusial, karena pembacaan vonis hukuman," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Doyok menjadi terdakwa kasus tawuran yang menyebabkan tewasnya pelajar SMAN 6 Alawy Yusianto Putra (15). Pada sidang sebelumnya, dia dituntut hukuman sembilan tahun penjara.
(san)