KPK ajak Pemprov DKI berantas korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lakukan koordinasi bersama Pemprov DKI untuk pencegahan korupsi pemerintah daerah.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto usai pertemuan bersama Gubernur Joko Widodo, dan Basuki Thahaja Purnama mengatakan, setiap daerah memiliki tugas pencegahan terhadap tindakan korupsi. Hal itu tertuang dalam pasal 7 huruf E Undang-Undang (UU), tentang sistem koordinasi.
"Pasal 7 huruf E UU KPK itu ada aturan tentang koordinasi. KPK dapat minta laporan dari masing-masing instansi apa yang dilakukan soal pencegahan," kata Bambang W, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Penyelenggaraan Kick Off Meeting Koordinasi dan Supervisi Pencegahan, Pada Pemerintah Provinsi tahun 2013 yang diselenggarakan lembaga anti rasuah, bersama Pemprov DKI tersebut. Bahkan, KPK memiliki tugas supervisi dan pengkajian terhadap potensi korupsi pemerintah daerah.
"Dalam kewenangan supervisi, KPK bisa lakukan pengkajian, penelaahan, kira-kira proses-proses yang timbulkan potensi korup dimana saja," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mempersilahkan kepada Pemprov DKI, untuk memberi masukan terkait perbaikan penanganan korupsi pemerintah daerah. Bahkan, usulan tersebut bisa disampaikan kepada Pemerintah Pusat seperti Presiden dan DPR RI.
"Kami juga bisa usulkan perbaikan. Jika perlu memberitahukan hasilnya ke DPR, DPRD, Presiden, kementerian tertentu supaya kemudian diatur tindakan-tindakan bila usulan-usulan itu tidak dilakukan," ujarnya.
Seperti diketahui, program yang bertema Kick Off oleh KPK, dalam rangka untuk melakukan pencegahan korupsi dan tugas supervisi KPK, terhadap pemerintah daerah dilakukan setiap tahun sekali.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijoyanto usai pertemuan bersama Gubernur Joko Widodo, dan Basuki Thahaja Purnama mengatakan, setiap daerah memiliki tugas pencegahan terhadap tindakan korupsi. Hal itu tertuang dalam pasal 7 huruf E Undang-Undang (UU), tentang sistem koordinasi.
"Pasal 7 huruf E UU KPK itu ada aturan tentang koordinasi. KPK dapat minta laporan dari masing-masing instansi apa yang dilakukan soal pencegahan," kata Bambang W, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Penyelenggaraan Kick Off Meeting Koordinasi dan Supervisi Pencegahan, Pada Pemerintah Provinsi tahun 2013 yang diselenggarakan lembaga anti rasuah, bersama Pemprov DKI tersebut. Bahkan, KPK memiliki tugas supervisi dan pengkajian terhadap potensi korupsi pemerintah daerah.
"Dalam kewenangan supervisi, KPK bisa lakukan pengkajian, penelaahan, kira-kira proses-proses yang timbulkan potensi korup dimana saja," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mempersilahkan kepada Pemprov DKI, untuk memberi masukan terkait perbaikan penanganan korupsi pemerintah daerah. Bahkan, usulan tersebut bisa disampaikan kepada Pemerintah Pusat seperti Presiden dan DPR RI.
"Kami juga bisa usulkan perbaikan. Jika perlu memberitahukan hasilnya ke DPR, DPRD, Presiden, kementerian tertentu supaya kemudian diatur tindakan-tindakan bila usulan-usulan itu tidak dilakukan," ujarnya.
Seperti diketahui, program yang bertema Kick Off oleh KPK, dalam rangka untuk melakukan pencegahan korupsi dan tugas supervisi KPK, terhadap pemerintah daerah dilakukan setiap tahun sekali.
(stb)