Korban intimidasi bingung ?
A
A
A
Sindonews.com – Mahadika (30) wartawan Trans7 yang menjadi korban intimidasi, saat melakukan tugas kejurnalistikan di rumah duka Bripka Jeremy Manurung, Jl Kusen No 2, RT 06/02, Kelurahan Kayuputih, Kecamatann Pulogadung, Minggu (26/5/2013) mengaku bingung.
Pasalnya, petugas Polres Jakarta Timur mengenakan terlapor dengan Pasal 335 KUHP, bukan pasal UU Pers.
"Tapi yang membuat saya bingung, terlapor dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal kaset yang dirampas oleh mereka hasil liputan saya,” ungkapnya, Minggu (26/5/2013).
Seharusnya, lanjutnya, terlapor dikenakan Pasal dalam UU Pers. Bukan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
“Tadi anggota SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) bilang, pasal itu akan diterapkan setelah proses selanjutnya," tandas Mahardika.
Dalam sepekan terakhir, setidaknya dua jurnalis mengalami kekerasan dan tindakan yang dianggap menghalangi kerja jurnalis. Sebelumnya, kontributor Sindo TV, Sukron menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa Universitas Trisakti saat meliput aksi demonstrasi, memperingati 15 Tahun Reformasi di depan Istana Negara, Rabu (22/5) lalu.
Pasalnya, petugas Polres Jakarta Timur mengenakan terlapor dengan Pasal 335 KUHP, bukan pasal UU Pers.
"Tapi yang membuat saya bingung, terlapor dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Padahal kaset yang dirampas oleh mereka hasil liputan saya,” ungkapnya, Minggu (26/5/2013).
Seharusnya, lanjutnya, terlapor dikenakan Pasal dalam UU Pers. Bukan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
“Tadi anggota SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) bilang, pasal itu akan diterapkan setelah proses selanjutnya," tandas Mahardika.
Dalam sepekan terakhir, setidaknya dua jurnalis mengalami kekerasan dan tindakan yang dianggap menghalangi kerja jurnalis. Sebelumnya, kontributor Sindo TV, Sukron menjadi korban pemukulan oleh mahasiswa Universitas Trisakti saat meliput aksi demonstrasi, memperingati 15 Tahun Reformasi di depan Istana Negara, Rabu (22/5) lalu.
(stb)