Polsek Penjaringan tembak sindikat ranmor

Senin, 29 April 2013 - 19:18 WIB
Polsek Penjaringan tembak sindikat ranmor
Polsek Penjaringan tembak sindikat ranmor
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 30 unit sepeda motor curian diamankan Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. Dari barang bukti hasil sitaan itu, petugas meringkus tersangka RSM (28) dan IW (28) yang berperan sebagai pencuri dan penadah motor. Satu dari dua tersangka ranmor tersebut, bahkan dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena berusaha melawan saat penyergapan.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Muhammad Iqbal, kedua tersangka ini diringkus di dua tempat berbeda. Tersangka RSM diringkus di daerah Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa 23 April lalu.

Lelaki asal Pandeglang Banten tersebut terpaksa ditembak karena berupaya melawan saat penangkapan dengan menggunakan senjata tajam.

"Kami terpaksa lumpuhkan tersangka karena mengancam nyawa anggota memakai celurit," kata Iqbal saat dihubungi Sindonews, Senin (29/4/2013).

Ia mengutarakan, tersangka RSM sendiri tertangkap tangan warga ketika sedang melakukan pencurian motor Honda Vario Techno hitam tahun 2013 B 3852 UBB milik Syarifudin di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka dengan menggunakan kunci letter T.

"Warga langsung menghubungi kami, tersangka selanjutnya digelandang ke Mapolsektro Penjaringan, Jakarta Utara," paparnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Iqbal, sepeda motor curian itu rencananya akan dijual ke daerah Pandeglang, Banten. Pencurian sepeda motor sendiri, diakui tersangka telah dilakukan berulang kali.

Berdasarkan tangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka IW yang berperan sebagai penadah.

"Tersangka RSM mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor berulang kali dan dijual ke daerah Pandeglang," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RSM dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan rekannya IW disangkakan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. Barang bukti 30 unit motor curian ini selanjutnya akan dikembalikan ke pemiliknya masing-masing.

"Kedua tersangka sudah kita amankan dan telah meringkuk di sel tahanan," tutup Iqbal.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5750 seconds (0.1#10.140)