Penipu berkedok investasi terancam penjara 4 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Kapolresta Depok Kombes Pol Achmad Kartiko membenarkan penangkapan pelaku penipuan berkedok investasi sebesar Rp43 miliar. Korban mencapai 70 orang di Depok dan Jakarta.
"Iya modusya kerja sama dengan keuntungan 14 persen," kata Kartiko, Minggu (28/04/2013).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Perumahan Jatijajar nomor B 8/11 RT 01 RW 11, Jatijajar, Tapos, Depok.
Sampai saat ini kasus itu masih ditangani oleh Polsek Sukmajaya. Pelakunya bernama Purwandriono (46) pemilik Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Ummat Indonesia. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Kartiko, pelaku terancam pasal 379 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. "Terlapor dikenakan pasal 379 KUHP," ujar Kapolres.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Sukmajaya. Sebuah kantor berkedok investasi emas menjerat puluhan korban dengan kerugian ratusan juta.
"Iya modusya kerja sama dengan keuntungan 14 persen," kata Kartiko, Minggu (28/04/2013).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Perumahan Jatijajar nomor B 8/11 RT 01 RW 11, Jatijajar, Tapos, Depok.
Sampai saat ini kasus itu masih ditangani oleh Polsek Sukmajaya. Pelakunya bernama Purwandriono (46) pemilik Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Ummat Indonesia. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut Kartiko, pelaku terancam pasal 379 tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. "Terlapor dikenakan pasal 379 KUHP," ujar Kapolres.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Sukmajaya. Sebuah kantor berkedok investasi emas menjerat puluhan korban dengan kerugian ratusan juta.
(lns)