Kejaksaan selidiki kasus penjualan aset PDAM Bogor
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong terus menelusuri kasus dugaan manipulasi penjualan aset PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor berupa tanah senilai Rp1 miliar lebih.
Kepala Seksi Intel Kejari Cibinong Bayu Adi Nugroho mengatakan, pihaknya telah memanggil tim appraisal (penaksir harga tanah) dan pemenang tender penjualan aset.
"Hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan pelanggaran hukum, dan kerugian negara dalam kasus penjualan aset ini," kata Bayu kepada wartawan, di Bogor, Selasa (26/3/2013).
Meski demikian, lanjut mantan Kasubsi Pidsus Kejari Jakarta Selatan ini, pihaknya akan menelusuri dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan.
"Berdasarkan pengalaman di Jakarta, kita tidak akan berhenti memeriksa sejumlah pihak terkait. Kita akan telusuri mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pemenang tender yang membeli aset tersebut, rencananya tanah seluas 4000 m2 tersebut akan dibuat hotel. "Entah kenapa sampai sekarang masih mangkrak. Mungkin ada permasalahan di tata ruangnya," paparnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil pihak direksi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. "Dalam penyelidikan kemarin, kita belum memanggil pihak PDAM nya, tapi nanti kita periksa juga dan akan mempertanyakan hasil penjualan tersebut apakah sudah mendapatkan tanah pengganti yang lebih produktif," katanya.
Informasi diperoleh aset tersebut terletak di tiga titik diantaranya di Jalan Alternatif Sentul, Desa Sentul Babakanmadang, Kabupaten Bogor, dengan luas kurang lebih 4000 m2 dan kawasan Sentul tak jauh dari sirkuit international sentul seluas 700 m2.
"Proses lelangnya enggak transparan, yang saya tahu harga jual tanah disini Rp3-4 juta/meter. Nah ini oleh PDAM dijual seharga Rp1,5 juta. Mestinya PDAM cari untung. Tapi kalau begitu bukannya untung malah rugi," ujar H Wardi (45), warga setempat yang usahanya jual beli tanah.
Bahkan kabar beredar pemenang tender aset yang dijual PDAM ke pihak PT Sentulindo itu, sebelumnya memang sudah ditentukan.
"Informasi yang saya dapat pembelinya itu memang sudah ditentukan, jadi lelang itu cuma akal-akalan saja agar tidak dianggap melanggar aturan," ungkap sumber lain yang dipercaya yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Hadi Mulya Asmat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penjualan aset milik PDAM di sejumlah titik. Namun Hadi membantah kalau proses penjualannya itu dimanipulasi dan banyak melanggar aturan.
"Enggak benar itu cuma isu saja. Yang jelas harga tanah di jalan alternatif sentul itu Rp500 ribu/meternya. Jadi kita untung dengan menjual seharga Rp1,5 juta/meter ke pihak swasta," ungkapnya.
Kepala Seksi Intel Kejari Cibinong Bayu Adi Nugroho mengatakan, pihaknya telah memanggil tim appraisal (penaksir harga tanah) dan pemenang tender penjualan aset.
"Hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan pelanggaran hukum, dan kerugian negara dalam kasus penjualan aset ini," kata Bayu kepada wartawan, di Bogor, Selasa (26/3/2013).
Meski demikian, lanjut mantan Kasubsi Pidsus Kejari Jakarta Selatan ini, pihaknya akan menelusuri dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan.
"Berdasarkan pengalaman di Jakarta, kita tidak akan berhenti memeriksa sejumlah pihak terkait. Kita akan telusuri mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pemenang tender yang membeli aset tersebut, rencananya tanah seluas 4000 m2 tersebut akan dibuat hotel. "Entah kenapa sampai sekarang masih mangkrak. Mungkin ada permasalahan di tata ruangnya," paparnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil pihak direksi PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. "Dalam penyelidikan kemarin, kita belum memanggil pihak PDAM nya, tapi nanti kita periksa juga dan akan mempertanyakan hasil penjualan tersebut apakah sudah mendapatkan tanah pengganti yang lebih produktif," katanya.
Informasi diperoleh aset tersebut terletak di tiga titik diantaranya di Jalan Alternatif Sentul, Desa Sentul Babakanmadang, Kabupaten Bogor, dengan luas kurang lebih 4000 m2 dan kawasan Sentul tak jauh dari sirkuit international sentul seluas 700 m2.
"Proses lelangnya enggak transparan, yang saya tahu harga jual tanah disini Rp3-4 juta/meter. Nah ini oleh PDAM dijual seharga Rp1,5 juta. Mestinya PDAM cari untung. Tapi kalau begitu bukannya untung malah rugi," ujar H Wardi (45), warga setempat yang usahanya jual beli tanah.
Bahkan kabar beredar pemenang tender aset yang dijual PDAM ke pihak PT Sentulindo itu, sebelumnya memang sudah ditentukan.
"Informasi yang saya dapat pembelinya itu memang sudah ditentukan, jadi lelang itu cuma akal-akalan saja agar tidak dianggap melanggar aturan," ungkap sumber lain yang dipercaya yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan Hadi Mulya Asmat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penjualan aset milik PDAM di sejumlah titik. Namun Hadi membantah kalau proses penjualannya itu dimanipulasi dan banyak melanggar aturan.
"Enggak benar itu cuma isu saja. Yang jelas harga tanah di jalan alternatif sentul itu Rp500 ribu/meternya. Jadi kita untung dengan menjual seharga Rp1,5 juta/meter ke pihak swasta," ungkapnya.
(san)