Jawara siap kawal implementasi KJS
A
A
A
Sindonews.com - Keseriusan layanan kesehatan masyarakat di Ibu Kota masih dipertanyakan. Buktinya masih saja ada warga yang mendapat penolakan dari rumah sakit meskit elah menunjukan kartu jaminan kesehatan seperti Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jaringan Swadaya Warga Jakarta Raya (Jawara) Fatonoah Suwandi mengatakan, berdasarkan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak tersebut juga melekat dan dimiliki oleh warga yang berada dalam kondisi kekurangan (miskin) di Jakarta.
"Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 itu merupakan bagian kontrak politik antara negara dengan rakyat, dan juga moral inspiration bagi para decision maker di daerah dalam membuat kebijakan publik di bidang kesehatan terutama di Provinsi DKI Jakarta," ujar Fatonah Suwandi saat memberikan pembekalan Relawan Sosial Jawara di Jakarta, Sabtu (23/3/2013).
Disadari atau tidak, pelayanan kesehatan tidak sekadar bermakna sosial namun mengarah pada usaha komersialisasi. Di beberapa kasus, ada pasien yang "disandera" oleh penyedia jasa medis dengan alasan biaya pengobatan belum terbayar.
"Fenomena memprihatinkan lainnya adalah penolakan beberapa rumah sakit terhadap penggunaan kartu jaminan kesehatan seperti KJS, hal itu cukup memberikan bukti kepada masyarakat tentang pengabaian hak-hak dasar masyarakat di bidang kesehatan," terangnya.
Salah satu bukti ketidakseriusan layanan kesehatan di Ibu Kota seperti dialami oleh Ibu Sumarni, warga Jalan Utan Kayu Manis 1 Rt 012/01 Kelurahan Kayumanis Kecamatan Matraman tidak mendapat layanan maksimal untuk kesehatan. Sang ibu tersebut, telah mengidap tumor selama 10 tahun.
Kata Fatonah, demi mendapat layanan kesehatan, maka perlu adanya wadah untuk menjembatani.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Jaringan Swadaya Warga Jakarta Raya (Jawara) Fatonoah Suwandi mengatakan, berdasarkan pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hak tersebut juga melekat dan dimiliki oleh warga yang berada dalam kondisi kekurangan (miskin) di Jakarta.
"Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 itu merupakan bagian kontrak politik antara negara dengan rakyat, dan juga moral inspiration bagi para decision maker di daerah dalam membuat kebijakan publik di bidang kesehatan terutama di Provinsi DKI Jakarta," ujar Fatonah Suwandi saat memberikan pembekalan Relawan Sosial Jawara di Jakarta, Sabtu (23/3/2013).
Disadari atau tidak, pelayanan kesehatan tidak sekadar bermakna sosial namun mengarah pada usaha komersialisasi. Di beberapa kasus, ada pasien yang "disandera" oleh penyedia jasa medis dengan alasan biaya pengobatan belum terbayar.
"Fenomena memprihatinkan lainnya adalah penolakan beberapa rumah sakit terhadap penggunaan kartu jaminan kesehatan seperti KJS, hal itu cukup memberikan bukti kepada masyarakat tentang pengabaian hak-hak dasar masyarakat di bidang kesehatan," terangnya.
Salah satu bukti ketidakseriusan layanan kesehatan di Ibu Kota seperti dialami oleh Ibu Sumarni, warga Jalan Utan Kayu Manis 1 Rt 012/01 Kelurahan Kayumanis Kecamatan Matraman tidak mendapat layanan maksimal untuk kesehatan. Sang ibu tersebut, telah mengidap tumor selama 10 tahun.
Kata Fatonah, demi mendapat layanan kesehatan, maka perlu adanya wadah untuk menjembatani.
(lns)