Relokasi warga Pluit, Jokowi-Ahok abaikan ini
A
A
A
Sindonews.com - Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin mengatakan, kendala Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam merelokasi warga yang tinggal di bantaran Waduk Pluit, menemukan beberapa kendala. Karena, untuk melakukan penataan agraria atau urban agrarian reform memang tidak mudah.
Namun begitu, Iwan memberikan beberapa catatan yang bisa dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok).
Pertama, jika mau merelokasi di atas tanah negara seperti di bantaran Pluit, Pemprov DKI jangan mengumumkan terlebih dahulu ke khalayak rencana tersebut. Karena masih belum dibentuk panitia bersama yang beranggotakan wakil pemda, masyarakat korban, dan pendamping di lokasi tersebut.
"Panitia merumuskan syarat-syarat siapa saja yang berhak direlokasi, khususnya yang miskin, tak punya rumah, penghuni, atau pengontrak di situ, dan siapa tak berhak. Siapa yang berhak diputuskan dalam SK yang jelas dan baru diumumkan," ujar Iwan dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (25/5/2013).
Ditambahkan dia, selanjutnya memberikan hak-hak apa saja dalam proses relokasi (penempatan baru, hak masa tunggu dan kompensasi lainnya yg dirumuskan). Kemudian, sanksi pidana bagi panitia yang memperjualbelikan para penerima manfaat relokasi. Terakhir adalah pidana bagi penunggang gelap penerima relokasi.
"Pemberian asset baru bagi penerima manfaat relokasi (rusun) harus juga diberi akses yang memungkinkan masyarakat yang direlokasi bisa berkembang sehingga niat baik Jokowi-Ahok untuk menata Jakarta berjalan satu paket dengan usaha pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, jadi tidak hanya relokasi semata," ungkapnya.
Dia tambahkan, pembangunan areal relokasi dengan melibatkan calon penghuninya sejak awal dalam proses rekonstruksi agar dapat jadi motor ekonomi, tidak akan menimbulkan polemik seperti yang terjadi saat ini.
Namun begitu, Iwan memberikan beberapa catatan yang bisa dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T Purnama (Ahok).
Pertama, jika mau merelokasi di atas tanah negara seperti di bantaran Pluit, Pemprov DKI jangan mengumumkan terlebih dahulu ke khalayak rencana tersebut. Karena masih belum dibentuk panitia bersama yang beranggotakan wakil pemda, masyarakat korban, dan pendamping di lokasi tersebut.
"Panitia merumuskan syarat-syarat siapa saja yang berhak direlokasi, khususnya yang miskin, tak punya rumah, penghuni, atau pengontrak di situ, dan siapa tak berhak. Siapa yang berhak diputuskan dalam SK yang jelas dan baru diumumkan," ujar Iwan dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (25/5/2013).
Ditambahkan dia, selanjutnya memberikan hak-hak apa saja dalam proses relokasi (penempatan baru, hak masa tunggu dan kompensasi lainnya yg dirumuskan). Kemudian, sanksi pidana bagi panitia yang memperjualbelikan para penerima manfaat relokasi. Terakhir adalah pidana bagi penunggang gelap penerima relokasi.
"Pemberian asset baru bagi penerima manfaat relokasi (rusun) harus juga diberi akses yang memungkinkan masyarakat yang direlokasi bisa berkembang sehingga niat baik Jokowi-Ahok untuk menata Jakarta berjalan satu paket dengan usaha pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, jadi tidak hanya relokasi semata," ungkapnya.
Dia tambahkan, pembangunan areal relokasi dengan melibatkan calon penghuninya sejak awal dalam proses rekonstruksi agar dapat jadi motor ekonomi, tidak akan menimbulkan polemik seperti yang terjadi saat ini.
(san)