Hina Ahok, Farhat Abbas jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Farhat Abbas sebagai tersangka, terkait kicauannya di twitter yang menyebut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok dengan sebutan Cina.
"Farhat Abbas sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (24/05).
Seperti diberitakannya sebelumnya, dalam akun twitternya @farhatabbaslaw, suami dari penyanyi Nia Daniati itu menuliskan kalimat yang berisi "Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina!" Kicauan pengacara itu lantas menimbulkan reaksi para pengguna twitter di dunia maya.
Atas tindakannya itu, Ramdhan Alamsyah yang mewakili Komunitas Intelektual Masyarakat Betawi (KIMB) dan Anton Medan yang mewakili Persatuan Ikatan Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya.
Laporan resmi itu bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013. Ramdan Alamsyah melaporkan Farhat atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008. Sementara Anton Medan dalam laporan nomor LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, melaporkan pengacara itu dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Farhat Abbas sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (24/05).
Seperti diberitakannya sebelumnya, dalam akun twitternya @farhatabbaslaw, suami dari penyanyi Nia Daniati itu menuliskan kalimat yang berisi "Ahok protes, Dasar Ahok plat Aja diributin! Apapun plat nya tetap Cina!" Kicauan pengacara itu lantas menimbulkan reaksi para pengguna twitter di dunia maya.
Atas tindakannya itu, Ramdhan Alamsyah yang mewakili Komunitas Intelektual Masyarakat Betawi (KIMB) dan Anton Medan yang mewakili Persatuan Ikatan Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya.
Laporan resmi itu bernomor LP/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 10 Januari 2013. Ramdan Alamsyah melaporkan Farhat atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008. Sementara Anton Medan dalam laporan nomor LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, melaporkan pengacara itu dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(maf)