Penanganan kasus korupsi betonisasi Rp3,5 miliar mandeg
A
A
A
Sindonews.com –Penanganan kasus dugaan korupsi proyek betonisasi jalan Terate, Kabupaten Serang-Banten Lama, Kota Serang Rp3,5 miliar, yang ditangani Kejaksaan Negeri Serang masih jalan ditempat.
Proyek betonisasi sepanjang 900 meterpada 2011 lalu ini, masih belum diketahui besaran kerugiaan negaranya, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Provinsi Banten.
Pengendali Teknis BPKP Perwakilan Provinsi Banten Murjaniansyah mengatakan, BPKP masih akan berkoordinasi dengan Kejari Serang, untuk meminta dua data yang akan menunjang perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Hari Rabu(29/5/2013) mendatang, kami akan melakukan koordinasi untuk kembali meminta data ke Kejari Serang,” ujar Murjaniansyah, usai menerima audiensi dengan masyarakat dari Koalisi Untuk Transparan Informasi Publik (KUTIP).
Dua data tersebut yang pertama, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)tim ahlidari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Serpong, Tagerang Selatan. Karena data yang diterima oleh BPKP dari Kejari Serang, atas keterangan BPPTbelum bisa mendukung untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Untuk yang kedua, BPKP belum memiliki BAP pejabat Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, karena BAP itu juga salahsatunya untuk kepentingan BPKP melakukan konfirmasi kepada pejabat-pejabat terkait.
“Ada kewenangan yang harus dilakukan menjadi bahan dalam persidangan. Saksi ahli harus melakukan kelarifikasi kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Anggota Koalisi Untuk Transparan Informasi Publik Riki Ardiansyah mengatakan, BPKP harus segera bisa menyelesaikan kasus korupsi betonisasi ini. Karena penanganan kasus tersebut terkesan lamban dalam penangananya.
“Kejaksaan selalu menyalahkan BPKP belum selesai melakukan penghitungan. Namun saat kami melakukan audiensi dengan BPKP, ternyata BPKP tidak bisa menghitung akibat ada dua data yang dibutuhkan, untuk perhitungan kerugian keuangan Negara. Namun belum diterima oleh BPKP dari KejariSerang,” tuturnya.
Sebelumnya,Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Trino Rahyudi mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut akan lebih dari satu. Namun, untuk bisa mengumumkan nama-nama tersangka, tim penyidik dari Kejari Serang masih menungggu perhitungan kerugian keuangan negara dariBPKP.
Menurut Triono, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Serang diduga telah terjadi kerugian negara. Karena pengerjaan betonisasi jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi.
Proyek betonisasi sepanjang 900 meterpada 2011 lalu ini, masih belum diketahui besaran kerugiaan negaranya, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Provinsi Banten.
Pengendali Teknis BPKP Perwakilan Provinsi Banten Murjaniansyah mengatakan, BPKP masih akan berkoordinasi dengan Kejari Serang, untuk meminta dua data yang akan menunjang perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Hari Rabu(29/5/2013) mendatang, kami akan melakukan koordinasi untuk kembali meminta data ke Kejari Serang,” ujar Murjaniansyah, usai menerima audiensi dengan masyarakat dari Koalisi Untuk Transparan Informasi Publik (KUTIP).
Dua data tersebut yang pertama, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)tim ahlidari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Serpong, Tagerang Selatan. Karena data yang diterima oleh BPKP dari Kejari Serang, atas keterangan BPPTbelum bisa mendukung untuk dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Untuk yang kedua, BPKP belum memiliki BAP pejabat Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, karena BAP itu juga salahsatunya untuk kepentingan BPKP melakukan konfirmasi kepada pejabat-pejabat terkait.
“Ada kewenangan yang harus dilakukan menjadi bahan dalam persidangan. Saksi ahli harus melakukan kelarifikasi kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Anggota Koalisi Untuk Transparan Informasi Publik Riki Ardiansyah mengatakan, BPKP harus segera bisa menyelesaikan kasus korupsi betonisasi ini. Karena penanganan kasus tersebut terkesan lamban dalam penangananya.
“Kejaksaan selalu menyalahkan BPKP belum selesai melakukan penghitungan. Namun saat kami melakukan audiensi dengan BPKP, ternyata BPKP tidak bisa menghitung akibat ada dua data yang dibutuhkan, untuk perhitungan kerugian keuangan Negara. Namun belum diterima oleh BPKP dari KejariSerang,” tuturnya.
Sebelumnya,Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Trino Rahyudi mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut akan lebih dari satu. Namun, untuk bisa mengumumkan nama-nama tersangka, tim penyidik dari Kejari Serang masih menungggu perhitungan kerugian keuangan negara dariBPKP.
Menurut Triono, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Serang diduga telah terjadi kerugian negara. Karena pengerjaan betonisasi jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi.
(stb)