Temuan Wisky bikin heboh di Depok

Jum'at, 24 Mei 2013 - 14:47 WIB
Temuan Wisky bikin heboh...
Temuan Wisky bikin heboh di Depok
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polresta Depok syok, saat menemukan puluhan botol minuman keras golongan C dengan jenis wisky. Pasalnya, Depok telah melarang penjualan miras jenis apapun.

Namun dalam razia pagi tadi, polisi menemukan dua dus wisky dengan kadar alkohol 43 persen.

"Ini didapat dari hasil razia di Toko Sinta, Jalan Proklamasi. Hanya satu toko kami dapat ratusan botol miras," kata Kabag Ops Polresta Depok Kompol Suratno, Jumat (24/05/2013).

Toko Sinta telah melanggar Perda No 6 tahun 2008, tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol. Miras marak ditemukan di sejumlah toko kecil, bukan di toko modern. Kuat dugaan penjualnya juga tak mengantongi izin, karena pemerintah telah melarang peredarannya.

"Dia (pemilik toko) hanya menjual. Penyalurnya belum diketahui. Masih kami lakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya," ujar Kabag Ops.

Diduga masih ada beberapa toko yang menjual miras serupa. Modusnya, kata dia, toko itu biasanya juga disamarkan dengan menjual kebutuhan pokok. Sehingga tidak mengundang kecurigaan.

Pembelinya pun kalangan tertentu saja. Kalau bukan pelanggan, biasanya penjual tidak akan melayani.

"Kita imbau pada masyarakat yang mengetahui adanya lokasi-lokasi serupa agar melapor. Kami akan segera lakukan penertiban, karena kewenangan tindakan tegas ada di pemerintah kota," tandasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0911 seconds (0.1#10.140)