Merubah fungsi Rudin, wewenang Dinas Pertamanan & Pemakaman

Jum'at, 24 Mei 2013 - 14:22 WIB
Merubah fungsi Rudin,...
Merubah fungsi Rudin, wewenang Dinas Pertamanan & Pemakaman
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Jonatan Pasodung mengatakan, penataan Rumah Dinas (Rudin) lurah dan camat yang direncanakan Gubernur, untuk menjadi taman akan diatur oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman.
"Kalau rumah lurah atau camat, pengelolahnya ada di Dinas Tata Pemerintahan masing-masing wilayah," ujar Jonatan Pasodung, di Balai Kota, Jumat (24/5/2013).

Sementara untuk rumah lurah dan camat, merupakan wewenang pemerintahan daerah tingkat wilayah. Sehingga perlu ada koordinasi dengan pihak terkait.

"Kemudian kalau konsep rencana untuk pembuatan taman, itu poksinya ada di Dinas Pertamanan dan Pemakaman," terangnya.

Sebelumnya Joko Widodo menerangkan, ingin merubah rumah dinas yang tidak bermanfaat untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau untuk masyarakat. Jika perumahan tersebut tidak bermanfaat, dan fungsinya tidak jelas.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6730 seconds (0.1#10.140)