Sabtu tak ada izin, aksi MKRI dibubarkan
A
A
A
Sindonews.com - Aksi unjuk rasa Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), pada Senin 25 Maret 2013, terancam dibubarkan polisi. Pasalnya, hingga H-3, kepolisian belum juga menerima surat pemberitahuan perihal unjuk rasa itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, polisi bisa membubarkan aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar Senin mendatang, jika tidak adanya surat pemberitahuan.
Meski demikian, jajarannya akan mengambil langkah pencegahan secara persuasif sebelum melakukan tindakan pembubaran. "Kita tetap akan ambil tindakan pencegahan dulu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Dia menambahkan, pihaknya akan memberi batas waktu toleransi kepada elemen yang akan menggelar demo hingga Sabtu 23 Maret 2013. Namun, bila pengunjuk rasa tak kunjung juga mengajukan izin, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai aturan.
"Kita akan tunggu surat pemberitahuannya sampai Sabtu besok," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat yang ingin berunjuk rasa wajib mengajukan izin kepada polisi.
"Setidaknya di dalam peraturan disebutkan maksimal masyarakat harus mengajukan pemberitahuan hingga 3x24 jam. Bila tidak, maka unjuk rasa tersebut sifatnya ilegal," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, polisi bisa membubarkan aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar Senin mendatang, jika tidak adanya surat pemberitahuan.
Meski demikian, jajarannya akan mengambil langkah pencegahan secara persuasif sebelum melakukan tindakan pembubaran. "Kita tetap akan ambil tindakan pencegahan dulu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Dia menambahkan, pihaknya akan memberi batas waktu toleransi kepada elemen yang akan menggelar demo hingga Sabtu 23 Maret 2013. Namun, bila pengunjuk rasa tak kunjung juga mengajukan izin, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai aturan.
"Kita akan tunggu surat pemberitahuannya sampai Sabtu besok," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, masyarakat yang ingin berunjuk rasa wajib mengajukan izin kepada polisi.
"Setidaknya di dalam peraturan disebutkan maksimal masyarakat harus mengajukan pemberitahuan hingga 3x24 jam. Bila tidak, maka unjuk rasa tersebut sifatnya ilegal," tegasnya.
(san)