Bea dan Cukai Soetta amankan sabu Rp6 M
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 4.512 gram sabu senilai Rp6.091.200.000, berhasil diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Total sabu yang berhasil diamankan petugas bea cukai ini merupakan hasil dari 5 kali penangkapan, sepanjang bulan Maret.
Dalam kasus pertama dan kedua, terjadi pada 12 Maret lalu. Dari pelaku berinisial SS, akan dikirimkan kepada penerima SG (32), pria berkebangsaan Indonesia. Dalam kasus yang pertama, petugas berhasil mengamankan 1.574 sabu senilai Rp2,1 miliar. Sedangkan untuk kasus kedua, petugas berhasil mengamankan 1.962 gram sabu senilai Rp2,6 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten Marisi Zainudin mengatakan, pada penangkapan ketiga, petugas berhasil mengamankan shabu seberat 498 gram senilai Rp507 juta.
"Pada kasus ketiga ini, kami berhasil mengamankan seorang penerima berinisial AW (25) dan MR (23) di daerah Badung-Bali, ditanggal yang sama seperti kasus satu dan dua," katanya, di Tangerang, Kamis (21/3/2013).
Pada kasus ke empat, pada 13 Maret, petugas berhasil mengamankan 376 gram sabu senilai Rp507 juta. Dikasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku WNI berinisial GTJ (37) dan seorang pria WN Afrika berinisial MH.
"Dan pada kasus terakhir di tanggal 18 Maret, petugas berhasil mengamankan 102 gram sabu senilai Rp137 juta. Dengan tersangka seorang perempuan WNI keturunan china berinisial EK (39)," ungkapnya.
Dalam kasus pertama dan kedua, terjadi pada 12 Maret lalu. Dari pelaku berinisial SS, akan dikirimkan kepada penerima SG (32), pria berkebangsaan Indonesia. Dalam kasus yang pertama, petugas berhasil mengamankan 1.574 sabu senilai Rp2,1 miliar. Sedangkan untuk kasus kedua, petugas berhasil mengamankan 1.962 gram sabu senilai Rp2,6 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten Marisi Zainudin mengatakan, pada penangkapan ketiga, petugas berhasil mengamankan shabu seberat 498 gram senilai Rp507 juta.
"Pada kasus ketiga ini, kami berhasil mengamankan seorang penerima berinisial AW (25) dan MR (23) di daerah Badung-Bali, ditanggal yang sama seperti kasus satu dan dua," katanya, di Tangerang, Kamis (21/3/2013).
Pada kasus ke empat, pada 13 Maret, petugas berhasil mengamankan 376 gram sabu senilai Rp507 juta. Dikasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku WNI berinisial GTJ (37) dan seorang pria WN Afrika berinisial MH.
"Dan pada kasus terakhir di tanggal 18 Maret, petugas berhasil mengamankan 102 gram sabu senilai Rp137 juta. Dengan tersangka seorang perempuan WNI keturunan china berinisial EK (39)," ungkapnya.
(san)