Pemkab Bekasi bongkar Gereja HKBP Setu
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi hari ini membongkar bangunan difungsikan sebagai tempat ibadah jemaat HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), di Jalan MT Haryono, Gang Wiryo RT 05/02, Desa Tamansari, Kecamatan Setu. Bangunan itu, dibongkar lantaran belum mengantongi izin.
Pembongkaran gedung setinggi sekitar lima meter itu, dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dan melibatkan unsur keamanan dari Polresta Bekasi serta Kodim setempat. Eksekusi bangunan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dengan nomor:300/1171/Tib.
"Personel gabungan sekitar 356 anggota dari Satpol PP, kepolisian dan kodim. Eksekusi ini untuk menjalankan keputusan pimpinan (bupati). Bangunan tersebut melanggar perda karena tidak memiliki izin," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dikdik J Astra kepada Sindonews, saat akan melakukan eksekusi, Kamis (21/3/2013).
Dijelaskan Dikdik, eksekusi bangunan tersebut merupakan puncak dari sikap pemerintah daerah terkait bangunan tidak berizin. Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberikan surat teguran hingga peringatan, namun tidak juga diindahkan oleh pemilik bangunan tersebut.
"Sudah kita lakukan sesuai prosedur, seperti melayangkan surat peringatan dengan rentang waktu yang berbeda. Kemudian diberikan juga surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunannya, tapi tetap saja tidak dilakukan," ungkapnya.
Sementara itu, puluhan jemaat HKBP berkumpul di lokasi yang akan dieksekusi dengan melakukan ibadah. Sedangkan, petugas Satpol PP dan Polresta Bekasi Kabupaten masih berada di luar melakukan penjagaan. Pasalnya, warga dan ormas Islam memaksa menutup paksa gereja itu.
Pembongkaran gedung setinggi sekitar lima meter itu, dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dan melibatkan unsur keamanan dari Polresta Bekasi serta Kodim setempat. Eksekusi bangunan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dengan nomor:300/1171/Tib.
"Personel gabungan sekitar 356 anggota dari Satpol PP, kepolisian dan kodim. Eksekusi ini untuk menjalankan keputusan pimpinan (bupati). Bangunan tersebut melanggar perda karena tidak memiliki izin," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dikdik J Astra kepada Sindonews, saat akan melakukan eksekusi, Kamis (21/3/2013).
Dijelaskan Dikdik, eksekusi bangunan tersebut merupakan puncak dari sikap pemerintah daerah terkait bangunan tidak berizin. Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberikan surat teguran hingga peringatan, namun tidak juga diindahkan oleh pemilik bangunan tersebut.
"Sudah kita lakukan sesuai prosedur, seperti melayangkan surat peringatan dengan rentang waktu yang berbeda. Kemudian diberikan juga surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunannya, tapi tetap saja tidak dilakukan," ungkapnya.
Sementara itu, puluhan jemaat HKBP berkumpul di lokasi yang akan dieksekusi dengan melakukan ibadah. Sedangkan, petugas Satpol PP dan Polresta Bekasi Kabupaten masih berada di luar melakukan penjagaan. Pasalnya, warga dan ormas Islam memaksa menutup paksa gereja itu.
(san)