Kasus Wakepsek cabul, Polda & Kejaksaan gelar perkara

Rabu, 20 Maret 2013 - 10:47 WIB
Kasus Wakepsek cabul,...
Kasus Wakepsek cabul, Polda & Kejaksaan gelar perkara
A A A
Sindonews.com - Status hukum T, Wakil Kepala Sekolah yang terlibat dugaan kasus pencabulan terhadap M salah satu siswinya, akan ditentukan hari ini melalui gelar perkara kepolisian dengan kejaksaan. Hal tersebut diungkapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.

"Kita sudah periksa M sebagai saksi sekaligus korban, dalam kaitan menambah keterangan yang dibutuhkan dibutuhkan. Hari ini, akan kembali gelar perkara dengan pihak kejaksaan untuk memastikan status terlapor T," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/03/2013).

Ia menjelaskan, sejauh ini T selaku terlapor masih berstatus saksi dan belum dinaikan sebagai tersangka. Selain itu, hingga kini belum ada hal yang diseriusi penyidik terhadap terlapor, seperti pencekalan atau pembatasan. Karena statusnya yang masih sebagai saksi.

Atas dasar itu, kata Rikwanto, penyidik akan memintai keterangan korban M guna melengkapi pemberkasan tambahaan.

"Jadi, sampai saat ini, saksi korban dan saksi terlapor masih dimintai keterangan, untuk melengkapi apa yang dibutuhkan sambil bekerjasama dengan kejaksaan. Kami akan tindaklanjuti kembali apakah dinyatakan cukup atau ada yang kurang," tandasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2420 seconds (0.1#10.140)