Kapuspen Kejagung: Penangkapan Jupe sudah sesuai SOP

Selasa, 19 Maret 2013 - 10:14 WIB
Kapuspen Kejagung: Penangkapan...
Kapuspen Kejagung: Penangkapan Jupe sudah sesuai SOP
A A A
Sindonews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Hukum Kejagung) Setia Untung Arimuladi mengatakan, Jupe ditangkap sudah sesuai Standar Operasional Procedur (SOP).

"Penangkapan Jupe sudah sesuai denga Standar Operasional Prosedur (SOP), dan dititipkan semalam di Kejari Jaktim, lalu besok dibawa ke Rutan Pondok Bambu," Ujar Untung di Kejagung, Senin (18/3/2013) malam.

Jupe sendiri diketahui pernah menghilang dan ditetapkan sebagai buron (Daftar Pencarian Orang) DPO, karena tidak beritikad baik menjalani proses hukum. Namun, pedangdut sexy ini berdalih sedang menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya.

Karena keberadaannya sudah jelas, status buronan Jupe pun sempat dicabut. Karena tidak alasan lagi, Jupe memang seharusnya menjalani tahanan tiga bulan. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun memberi tenggang waktu enam minggu terhitung sejak 25 Februari 2013 untuk mengeksekusi.

Dia juga diancam dengan hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan lewat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 11 Oktober 2011. Ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap biduanita dangdut Dewi Perssik.

Atas vonis tersebut, kemudian Jupe melalui kuasa hukumnya mengajukan banding. Tetapi pengajauan bandingnya Ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur malah menguatkan Vonis tersebut.

Belum puas, bintang film berkulit hitam manis ini melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kenyataannya MA mengubah putusan menjadi tiga bulan penjara tanpa masa percobaan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0805 seconds (0.1#10.140)