Jadi DPO Kejati DKI Jakarta, Jupe dicokok petugas

Selasa, 19 Maret 2013 - 09:59 WIB
Jadi DPO Kejati DKI...
Jadi DPO Kejati DKI Jakarta, Jupe dicokok petugas
A A A
Sindonews.com - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI semalam berhasil mengamankan artis Yulia Rahmawati atau yang akrab disapa Julia Perez (Jupe).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, Jupe ditangkap di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14 Cibubur Jakarta Timur.

"Kejagung berhasil amankan DPO asal Kejati DKI Jakarta," Ujar Untung, di Kejagung RI kepada wartawan, Senin (18/3/2013) malam.

Lebih lanjut Untung menjelaskan, penangkapan Artis sexy ini ditangkap pada pukul 21.45 WIB.

"Jupe ditangkap Pukul 21.45," tuturnya singkat.

Sebagaimana diketahui, mantan pacar Gaton ini telah diburu Kejaksaan dalam kasus penganiayaan terhadap Mantan Istri Saiful Jamil, Dewi Persik. Dia yang terbukti bersalah, sebelumnya telah divonis hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Namun Jupe yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung, kemudian dijatuhi hukuman penjara tiga bulan oleh MA tanpa masa percobaan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6766 seconds (0.1#10.140)