Ibu penganiaya anak resmi jadi tersangka

Minggu, 17 Maret 2013 - 17:18 WIB
Ibu penganiaya anak resmi jadi tersangka
Ibu penganiaya anak resmi jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Setelah digelandang ke kantor polisi, ibu tiri dari Davina Lyra Putri (6), warga Kampung Peusar, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas tewasnya Davina.

Sang ibu yang bernama Desi ini, ditetapkan tersangka oleh pihak Polri pada Sabtu 16 Maret. Dia telah terbukti menganiaya Davina hingga tewas, hanya karena menolak disuruh mandi.

"Ibunya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga, di Tangerang, Minggu (17/3/2013).

Adapun motif pelaku menurut Shinto adalah, karena emosi akibat Davina sulit untuk dibangunkan saat tidur. "Kita sudah periksa keterangan pelaku dan saksi-saksi, semuanya mengarah kepada Desi," ucapnya.

Dijelaskan kembali, berdasarkan hasil otopsi jasad Davina terdapat luka lecet pada dahi, batang hidung, bawah kelopak mata kiri. Selain itu terdapat luka memar pada dahi, mata kiri-kanan, perut kanan, resapan darah pada kepala depan dan tengah, dan pendarahan pada otak, juga resapan darah pada usus.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Davina meninggal dunia karena dianiaya sang ibu, Desi, hanya karena menolak disuruh mandi.

Menurut tetangga korban, Endah, perilaku sang ibu memang seringkali dilakukan terhadap Davina. "Memang korban sering sekali dimarahi dan dipukul ibu tirinya. Tapi penyebab Davina meninggal sekarang, kami belum tau," kata Endang, Sabtu 16 Maret 2013.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6488 seconds (0.1#10.140)