Aksi penyerangan Kantor Tempo tertangkap CCTV

Sabtu, 16 Maret 2013 - 18:17 WIB
Aksi penyerangan Kantor Tempo tertangkap CCTV
Aksi penyerangan Kantor Tempo tertangkap CCTV
A A A
Sindonews.com - Aksi para pelaku penyerangan Kantor Redaksi Koran Tempo, di Kebayoran Centre Blok A11-A15, Jalan Kebayoran Baru, Mayestik, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2013, kemarin malam, tertangkap rekaman CCTV.

Dari rekaman tersebut terlihat ada delapan orang pelaku penyerangan yang merusak kantor dan mengejar seorang karyawan surat kabar tersebut.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, rekaman CCTV itu membuktikan jika penyerangan terjadi setelah ada tiga dari delapan pelaku yang menyulut aksi rekan-rekannya.

"Berdasarkan proses lidik, kita bisa identifikasi peran dari tiga tersangka yang masih dikejar ini. Bukti penyerangan ini dikuatkan dari gambar CCTV kantor redaksi Koran Tempo," katanya di Mapolresto Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2013).

Kendati telah mengindentifikasi pelaku penyerangan, Wahyu mengutarakan, pihaknya masih belum bisa memastikan dari kelompok atau organisasi mana delapan pelaku penyerangan tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan tiga orang saksi, pelaku penyerangan itu berjumlah delapan orang.

"Delapan orang pelaku inilah yang datang dan langsung mengejar seorang karyawan dengan membabi buta," paparnya.

Wahyu melanjutkan, menurut keterangan saksi yang diperiksa, para pelaku pengerusakan dan penyerangan tersebut langsung memecahkan kaca kantor dengan menggunakan samurai, kayu dan batu.

Bahkan, dua petugas keamanan Koran Tempo, Akbar dan Aris, terkena sasaran para pelaku. Mereka babak belur dipukuli dan nyaris disabet senjata tajam jenis samurai salah satu pelaku lantaran berusaha melerai aksi kawananannya.

"Jadi, dari keterangan saksi di TKP dan rekaman CCTV, pelaku yang melakukan penyerangan dan pengerusakan di kantor redaksi Koran Tempo kemarin malam, berjumlah delapan orang. Satu dari delapan pelaku itu berinisial 0 yang sampai saat ini masih kita kejar," urainya.

Akibat perbuatannya, kata Wahyu, delapan pelaku yang masih dalam pengejaran petugas ini akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Mereka akan kami kenakan pasal 170 karena melakukan pengerusakan secara bersama-sama," tutupnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4443 seconds (0.1#10.140)