Tak berizin, tempat karaoke di Tangerang disegel

Kamis, 14 Maret 2013 - 19:58 WIB
Tak berizin, tempat...
Tak berizin, tempat karaoke di Tangerang disegel
A A A
Sindonews.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang rencananya akan dijadikan tempat karaoke, spa, dan sauna di kawasan Great Western, Kota Tangerang.

Penyegelan dilakukan saat belasan pekerja bangunan tengah melakukan pekerjaannya. Papan besar bertuliskan ‘Bangunan Ini Di Stop’ di tempel di depan banguanan yang belum rampung itu.

“Belum ada izin. Kami stop, tidak boleh ada aktivitas pengerjaan lagi sampai pihak pengelola mengurus IMB nya,” kata Afdiwan, Kabid Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Kamis (14/3/2013).

Sebelumnya dikatakan Afdiwan, pihaknya sudah memanggil pihak pengelola tempat hiburan itu dan meminta izinnya. Akan tetapi pihak pengelola tidak dapat menunjukan IMB baru yang masih berlaku.

“Mereka memiliki IMB lama, akan tetapi pengelola tidak dapat menunjukkan IMB terbaru untuk renovasi. Dalam perda perizinan tertentu dijelaskan untuk renovasi atau perubahan letak bangunan harus berizin,” tegasnya.

Sebelum peyegelan, Satpol PP sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tangerang. Benar saja, setelah dicek, ternyata BPPT Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan izin untuk renovasi tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0487 seconds (0.1#10.140)