Kuasa hukum Aat akan ikuti proses hukum

Kamis, 14 Maret 2013 - 16:38 WIB
Kuasa hukum Aat akan ikuti proses hukum
Kuasa hukum Aat akan ikuti proses hukum
A A A
Sindonews.com - Kuasa Hukum Tb Aat Syafaat, Tb Sukatma menyatakan, akan mengikuti proses hukum yang saat ini berjalan. Jika JPU melakukan banding atas putusan majelis hakim, hal itu sebagai hak dari JPU.

“Itu hak JPU kami tidak bisa menghalang-halangi kewenangan itu,“ terang Tb Sukatma saat dihubung, Kamis (14/3/2013).

Untuk diketahi, terdakwa Aat divonis 3,5 tahun, denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp7,5 miliar oleh majelis hakim Pengdailan Tipikor pada Kamis (7/3) lalu.

Aat dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama, atau melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan pasal UU No 31/1999, tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, JPU mantan Wali Kota Cilegon Tb Aat Syafaat, menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 5 bulan kurungan. Aat juga diminta mengembalikan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar, subsider 3 tahun penjara.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2007 seconds (0.1#10.140)