Polsek Johar sita ganja senilai Rp2,3 M
A
A
A
Sindonews.com - Unit Narkoba Polsek Metro Johar Jakarta Pusat, menyita ganja kering sebanyak 1 ton yang diamankan dari sebuah gudang di Kawasan Cianjur, Jawa Barat.
Kapolsek Metro Johar Kompol Dasril mengatakan, hasil sitaan barang tersebut bermula dari keterangan dua kurir ganja bernama Badrudin dan Wawan Sudrajat, yang diringkus di Jl Pajajaran Bogor, pada Senin (11/03/2013) lalu.
"Saat ditangkap, kedua kurir ganja itu bilang kalau barang haram tersebut disimpan di sebuah gudang di kawasan Cianjur, Jawa Barat," katanya, Rabu (13/03/2013).
Dasril melanjutkan, dari keterangan kedua tersangka, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menelusuri gudang tempat penyimpanan ganja tersebut. Benar saja, setibanya di lokasi, petugas menemukan ganja sebanyak 1 ton yang dibungkus ke dalam 27 kardus.
"Kompoltan pengedar ini menutupi ganja tersebut, dengan 30 karung kunyit. Saat penggerebekan, kami tidak berhasil meringkus orang yang menyewa gudang dan menyimpan ganja ini," terangnya.
Bila diuangkan, kata Dasril, ganja seberat 1 ton yang berhasil diamankan jajarannya diperkirakan senilai lebih dari Rp1 rupiah. Atas perbuatannya, dua tersangka yang dibekuk bisa dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kalau dirupiahkan, 1 ton ganja itu bisa mencapai Rp 2, 3 miliar. Kedua kurir yang kami tangkap, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Metro Johar Baru," pungkasnya.
Kapolsek Metro Johar Kompol Dasril mengatakan, hasil sitaan barang tersebut bermula dari keterangan dua kurir ganja bernama Badrudin dan Wawan Sudrajat, yang diringkus di Jl Pajajaran Bogor, pada Senin (11/03/2013) lalu.
"Saat ditangkap, kedua kurir ganja itu bilang kalau barang haram tersebut disimpan di sebuah gudang di kawasan Cianjur, Jawa Barat," katanya, Rabu (13/03/2013).
Dasril melanjutkan, dari keterangan kedua tersangka, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menelusuri gudang tempat penyimpanan ganja tersebut. Benar saja, setibanya di lokasi, petugas menemukan ganja sebanyak 1 ton yang dibungkus ke dalam 27 kardus.
"Kompoltan pengedar ini menutupi ganja tersebut, dengan 30 karung kunyit. Saat penggerebekan, kami tidak berhasil meringkus orang yang menyewa gudang dan menyimpan ganja ini," terangnya.
Bila diuangkan, kata Dasril, ganja seberat 1 ton yang berhasil diamankan jajarannya diperkirakan senilai lebih dari Rp1 rupiah. Atas perbuatannya, dua tersangka yang dibekuk bisa dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kalau dirupiahkan, 1 ton ganja itu bisa mencapai Rp 2, 3 miliar. Kedua kurir yang kami tangkap, saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Metro Johar Baru," pungkasnya.
(stb)