Bawa sajam & air soft gun, debt collector diciduk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reskrim Polsek Metro Pasar Minggu, semalam, membekuk tiga orang debt collector karena dilaporkan melakukan ancaman, saat menagih uang kepada korban dengan menodongkan keris dan senjata air soft gun.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furyanto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan korban EM (39), warga Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat membuat laporan, korban menyatakan dianiaya dan diperlakukan ketiga pelaku secara tidak menyenangkan saat menagih uang.
"Jadi, awalnya korban laporan, lalu kita tindaklanjuti," katanya kepada Sindonews, Rabu (13/03/2013).
Adri menjelaskan, dari keterangan saksi berinisial DR, ketika itu disambangi seorang debt collector dengan inisial HS bersama tiga orang rekannya. Mereka datang ke rumah korban dalam rangka menagih hutang.
Di waktu bersamaan, korban yang ditemui pelaku kebetulan hendak pergi meninggalkan rumah.
"Para pelaku kesal, karena ditinggal korban waktu mau nagih uang. Mereka kemudian mengeluarkan keris dan air soft gun lalu menodongkannya ke arah korban," terangnya.
Melihat kejadian itu, lanjut Adri, DR pun mencoba melerai pelaku yang sudah naik pitam. Namun, niat baiknya mencegah pertikaian itu justru berujung keributan dengan para pelaku.
Untung saja, petugas yang mendapat laporan, tiba di lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas mengamankan tiga orang debt collector itu berikut barang bukti keris dan air soft gun.
"Para pelaku langsung kami gelandang. Saat ini mereka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsekto Pasar Minggu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 351 KUHP Jo 335 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," pungkasnya.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desas Furyanto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan korban EM (39), warga Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat membuat laporan, korban menyatakan dianiaya dan diperlakukan ketiga pelaku secara tidak menyenangkan saat menagih uang.
"Jadi, awalnya korban laporan, lalu kita tindaklanjuti," katanya kepada Sindonews, Rabu (13/03/2013).
Adri menjelaskan, dari keterangan saksi berinisial DR, ketika itu disambangi seorang debt collector dengan inisial HS bersama tiga orang rekannya. Mereka datang ke rumah korban dalam rangka menagih hutang.
Di waktu bersamaan, korban yang ditemui pelaku kebetulan hendak pergi meninggalkan rumah.
"Para pelaku kesal, karena ditinggal korban waktu mau nagih uang. Mereka kemudian mengeluarkan keris dan air soft gun lalu menodongkannya ke arah korban," terangnya.
Melihat kejadian itu, lanjut Adri, DR pun mencoba melerai pelaku yang sudah naik pitam. Namun, niat baiknya mencegah pertikaian itu justru berujung keributan dengan para pelaku.
Untung saja, petugas yang mendapat laporan, tiba di lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas mengamankan tiga orang debt collector itu berikut barang bukti keris dan air soft gun.
"Para pelaku langsung kami gelandang. Saat ini mereka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsekto Pasar Minggu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu 351 KUHP Jo 335 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," pungkasnya.
(stb)