Cabuli bocah 5 tahun, JK diminta bertanggungjawab
A
A
A
Sindonews.com - Pasca melakukan dugaan pencabulan terhadap NAS (5), kakek dua cucu JK (60) sempat diminta pihak keluarga korban menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi penyataan kesedian pelaku, mempertangungjawabkan perbuatannya jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap korban.
Hal tersebut diungkapkan Y (32) bibi korban saat ditemui di kediamannya di wilayah Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan penuturannya, setelah keponakannya mengaku telah dicabuli, pihak keluarga korban langsung memanggil JK ke rumah korban.
Tindakan itu dilakukan, setelah ayah korban mendapatkan hasil visum dari rumah sakit kalau puterinya tersebut mengalami infeksi ringan di bagian kemaluan.
"Setelah ayahnya pulang dari RS Citra Harapan Indah Bekasi, malamnya si pelaku disidang di rumah,” terangnya.
Y melanjutkan, karena tak terima dengan perbuatan bejat JK, pihak keluarga juga melaporkan kejadian ini ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan ANASk) Polres Metro Jakarta Timur
Namun, sejak saat itu, kakek yang tinggal 10 meter dari rumah korban tidak diketahui lagi batang hidungnya.
"Semenjak disidang dan dilaporkan ke polisi, kami dan keluarga tidak pernah melihat pelaku lagi," cetusnya.
Sebelumnya, peristiwa pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur. Kali ini menimpa NAS, bocah perempuan berusia lima tahun yang diduga telah dicabuli tetangganya sendiri JK pria berusia 60 tahun.
Tindakan bejat JK itu dilakukan di kediamannya di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur di saat anak pasangan SN (28) dan TH (30) baru pulang mengaji. Peristiwa pencabulan ini terungkap ketika ibunda korban resah, karena anaknya tak kunjung juga pulang ke rumah.
Hal tersebut diungkapkan Y (32) bibi korban saat ditemui di kediamannya di wilayah Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan penuturannya, setelah keponakannya mengaku telah dicabuli, pihak keluarga korban langsung memanggil JK ke rumah korban.
Tindakan itu dilakukan, setelah ayah korban mendapatkan hasil visum dari rumah sakit kalau puterinya tersebut mengalami infeksi ringan di bagian kemaluan.
"Setelah ayahnya pulang dari RS Citra Harapan Indah Bekasi, malamnya si pelaku disidang di rumah,” terangnya.
Y melanjutkan, karena tak terima dengan perbuatan bejat JK, pihak keluarga juga melaporkan kejadian ini ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan ANASk) Polres Metro Jakarta Timur
Namun, sejak saat itu, kakek yang tinggal 10 meter dari rumah korban tidak diketahui lagi batang hidungnya.
"Semenjak disidang dan dilaporkan ke polisi, kami dan keluarga tidak pernah melihat pelaku lagi," cetusnya.
Sebelumnya, peristiwa pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur. Kali ini menimpa NAS, bocah perempuan berusia lima tahun yang diduga telah dicabuli tetangganya sendiri JK pria berusia 60 tahun.
Tindakan bejat JK itu dilakukan di kediamannya di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur di saat anak pasangan SN (28) dan TH (30) baru pulang mengaji. Peristiwa pencabulan ini terungkap ketika ibunda korban resah, karena anaknya tak kunjung juga pulang ke rumah.
(stb)