Keroyok tukang stiker, dua debt collector dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Dua dari lima orang dept collector yang melakukan aksi pengeroyokan, terhadap seorang pedagang sticker di Jalan Palapa RT05/01, Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat beberapa waktu lalu, berhasil diringkus Satreskrim Polsek Metro Cengkareng.
"Kami telah menangkap dua dari lima orang debt collector, terkait kasus pengeroyokan terhadap Yudi, seorang pedagang sticker. Dua orang yang kami bekuk bernama Adrianus Banu (30) dan Damianus Abi alias Dani (32)," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Cengkareng, AKP Khoiri, Selasa (12/03/2013).
Menurutnya, dua orang debt collector yang diamankan ini berasal dari Kupang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka Andrianus diringkus di kawasan Menceng, Cengkareng, sedangkan tersangka lainnya, Dani dicokok di Perumahan Citra II, Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron. Lokasi persembunyian mereka sudah diketahui dan tinggal kami sergap," akunya.
Kedua tersangka yang diamankan ini, kata Khoiri, memiliki peran berbeda. Saat kejadian, di antara mereka ada yang melakukan pengeroyokan dan pembakaran motor korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 55, 56 dan pasal 170 KHUP dengan anacaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Perlu diketahui sebelumnya, kawanan debt collector ini mengeroyok pedagang sticker bernama Yudi, karena mencoba melerai cek-cok mulut antara mereka dengan Syaiful yang tengah mengendarai motor milik Wawan.
Saat itu, para debt collector berusaha menarik motor tersebut di Jalan Palapa RT 05 RW 01, Cengkareng, Jakarta Barat, hingga terjadi pengeroyokan. Tidak hanya dianiaya, motor Mio bernopol B 6813 BMG milik Yudi juga dibakar kawanan debt collector ini.
"Kami telah menangkap dua dari lima orang debt collector, terkait kasus pengeroyokan terhadap Yudi, seorang pedagang sticker. Dua orang yang kami bekuk bernama Adrianus Banu (30) dan Damianus Abi alias Dani (32)," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Cengkareng, AKP Khoiri, Selasa (12/03/2013).
Menurutnya, dua orang debt collector yang diamankan ini berasal dari Kupang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka Andrianus diringkus di kawasan Menceng, Cengkareng, sedangkan tersangka lainnya, Dani dicokok di Perumahan Citra II, Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron. Lokasi persembunyian mereka sudah diketahui dan tinggal kami sergap," akunya.
Kedua tersangka yang diamankan ini, kata Khoiri, memiliki peran berbeda. Saat kejadian, di antara mereka ada yang melakukan pengeroyokan dan pembakaran motor korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 55, 56 dan pasal 170 KHUP dengan anacaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Perlu diketahui sebelumnya, kawanan debt collector ini mengeroyok pedagang sticker bernama Yudi, karena mencoba melerai cek-cok mulut antara mereka dengan Syaiful yang tengah mengendarai motor milik Wawan.
Saat itu, para debt collector berusaha menarik motor tersebut di Jalan Palapa RT 05 RW 01, Cengkareng, Jakarta Barat, hingga terjadi pengeroyokan. Tidak hanya dianiaya, motor Mio bernopol B 6813 BMG milik Yudi juga dibakar kawanan debt collector ini.
(stb)