Komnas PA kawal kasus asusila sopir angkot di Depok

Sabtu, 09 Maret 2013 - 19:12 WIB
Komnas PA kawal kasus...
Komnas PA kawal kasus asusila sopir angkot di Depok
A A A
Sindonews.com - Pasca terungkap di media massa, kasus pencabulan oleh dua sopir angkot yang menimpa M (12), siswi SD negeri di Pangkalan Jati, Depok pada akhir Februari 2013 lalu, membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bergerak.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bahkan mendatangi Polres Depok. Arist mengaku, ingin menemui kedua tersangka yakni Ilham (24) dan Bani (18) yang kini ditahan di Polres Depok.

Mereka berdua diduga telah mencabuli M, di dalam angkot dengan mengajak berputar-putar dan mencekokinya dengan obat pil.

"Saya mau temui tersangka dulu di Polres, karena kasus ini harus mendapat pendampingan. Karena korban menyangkut anak dibawah umur," ujarnya di Polres Depok, Sabtu (09/03/2013).

Sementara itu, Arist langsung masuk ke ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Depok. Kapolres Depok Kombes Pol Achmad Kartiko menegaskan, bahwa kedua tersangka telah ditahan di Polres Depok.

"Itu kasus limpahan dari Polres Jakarta Selatan, kasus 285 KUHP," jelasnya.

Sementara itu, angkot 61 jurusan Pasar Minggu-Pondok Labu yang digunakan untuk mencabuli M saat ini disita di Polres Depok, sebagai barang bukti dengan nopol B 2872 VU. M saat itu diajak berputar-putar dan turun dalam keadaan setengah bugil.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)