2 janda asal Lampung dalang pencurian mobil dibekuk

Jum'at, 08 Maret 2013 - 23:22 WIB
2 janda asal Lampung dalang pencurian mobil dibekuk
2 janda asal Lampung dalang pencurian mobil dibekuk
A A A
Sindonews.com - Petualangan Dina (28) dan Otaviani (27) sebagai otak pencurian mobil rental, berujung di balik jeruji besi. Kedua perempuan itu digelandang ke Mapolsek Tanah Abang, Kamis 8 Maret 2013.

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Syudi Ari Seto mengatakan, selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan dua anggota sindikat lainnya, Rian (37) dan Oktavianus (27) yang berperan sebagai 'pemetik' mobil.

Lebih dari itu, petugas juga mengamankan lima orang yang berperan sebagai penadah mobil curian. Mereka masing-masing berinisial HS (30), MH (27), HA (36), SH (30), dan SK (40). "Semuanya warga asal Lampung," katanya di Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Dia memaparkan, terungkapnya kasus pencurian mobil rental ini bermula ketika polisi melaporkan dari Leo (40), pengusaha rental mobil yang berdomisili di Depok, Jawa Barat. Lelaki tersebut ditemukan dalam kondisi setengah sadar di area parkir Blok A Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat.

Sementara mobil Toyota Avanza Nopol B 1170 FKJ yang semula disewa, raib dibawa kabur para pelaku. "Dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku, Dina dan Oktaviani di rumah kontarakannya, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan," terangnya.

Setelah menangkap dua perempuan berstatus janda ini, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus kawanannya yang memiliki peran berbeda-beda. Dalam melakukan aksinya, komplotan ini menggunakan modus pura-pura merental mobil.

Tersangka Dina dan Oktaviani merupakan otak utama yang berperan merayu pemilik rental agar percaya. "Setelah mendapatkan mobil, kedua pelaku mengajak korban ikut pergi ke luar kota. Di tengah perjalanan, rekan pelaku Rian dan Oktavianus ikut naik kedalam mobil dan mengajak makan dan minum korban," bebernya.

Menurut Suyudi, pelaku memasukan obat tidur ke dalam makanan dan minuman yang diberikan kepada korban. Ketika korban yang bertindak sasarannya itu sudah tidak sadarakan diri, komplotan ini lantas mengambil kunci mobil berikut STNK, kemudian meninggalkan korban di tengah jalan.

"Setelah itu, mereka langsung menjual mobil curiannya ke tersangka MH, HS dan HA. Selanjutnya MH dan HA menjual kembali mobil tersebut kepada SH dan SK," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan satu unit Toyota Avanza warna putih, dua unit Toyota Avanza warna silver, satu unit Toyota Vios warna Hitam, satu unit Honda Jazz warna Silver, satu unit Hp, dan satu buah dompet warna cokelat. Di hadapan petugas, komplotan ini mengaku melakukan aksinya sejak 2011 dan telah menggasak ratusan mobil lebih.

"Para pelaku kami kenakan pasal berbeda. Tersangka Dina, Oktaviani, Oktavianus, dan Rian, dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, tersangka HS, MH, HA, SH,dan SK dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5164 seconds (0.1#10.140)