Tanpa Inpres Jakarta bisa aman, asalkan?
A
A
A
Sindonews.com - Persoalan kriminalitas yang meresahkan masyarakat nampaknya membutuhkan kebijakan yang responsif dari pemerintah.
Karena itu Inpres No 2 tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri layak diterapkan di Jakarta, khususnya dalam meladeni kejahatan yang terus mengkhawatirkan.
Iqrak Sulhin, kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) menilai, tanpa inpres tersebut pun, seharusnya Pemerintah Jakarta sudah berpikir untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kriminalitas di Jakarta.
"Saya kira tanpa inpres pun Pemerintah DKI Jakarta seharusnya sudah berpikir soal upaya-upaya pencegahan kriminal di Jakarta," ujar Iqrak pada Sindonews, Sabtu (8/2/2013).
Dia menekankan, jika instruksi presiden itu perlu dan positif, langkah-langkahnya harus jelas. Misalnya, dalam kondisi dan situasi apa itu diberlakukan? Selama tidak represif terhadap masyarakat.
"Saya kira itu hal positif, selama bentuk sejatinya dalam situasi apa? Untuk ap? Dan langkah-langkahnya seperti apa? Dan tidak represif," tandasnya.
Karena itu Inpres No 2 tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri layak diterapkan di Jakarta, khususnya dalam meladeni kejahatan yang terus mengkhawatirkan.
Iqrak Sulhin, kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) menilai, tanpa inpres tersebut pun, seharusnya Pemerintah Jakarta sudah berpikir untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kriminalitas di Jakarta.
"Saya kira tanpa inpres pun Pemerintah DKI Jakarta seharusnya sudah berpikir soal upaya-upaya pencegahan kriminal di Jakarta," ujar Iqrak pada Sindonews, Sabtu (8/2/2013).
Dia menekankan, jika instruksi presiden itu perlu dan positif, langkah-langkahnya harus jelas. Misalnya, dalam kondisi dan situasi apa itu diberlakukan? Selama tidak represif terhadap masyarakat.
"Saya kira itu hal positif, selama bentuk sejatinya dalam situasi apa? Untuk ap? Dan langkah-langkahnya seperti apa? Dan tidak represif," tandasnya.
(san)