Mantan Wakepsek cabul diperiksa selama 14 jam
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala Sekolah selama 14 jam, yang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya MA (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, terlapor T diperiksa selama 14 jam oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Meski telah selesai diperiksa selama belasan jam, status T masih sebagai saksi.
"Statusnya masih sebagai saksi, belum tersangka," katanya, Rabu (6/3/2013).
Kabid menuturkan, untuk sementara pemeriksaan sudah selesai. Namun, bila memang nantinya dibutuhkan keterangan lanjutan maka pihaknya akan memanggilnya kembali.
“Saat ini pemeriksaan terhadap T sudah kelar,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban M salah satu siswi SMAN di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, melaporkan inisial T yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bagian kesiswaan di SMAN tempat M mengenyam pendidikan.
M melaporkan T, lantaran tidak terima dengan perlakukan T yang telah memaksa dan mengancam M, untuk melakukan oral seks sebanyak empat kali. Mendapat tuduhan tersebut T membantah dan didampingi kuasa hukumnya, T akan melakukan pembelaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, terlapor T diperiksa selama 14 jam oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Meski telah selesai diperiksa selama belasan jam, status T masih sebagai saksi.
"Statusnya masih sebagai saksi, belum tersangka," katanya, Rabu (6/3/2013).
Kabid menuturkan, untuk sementara pemeriksaan sudah selesai. Namun, bila memang nantinya dibutuhkan keterangan lanjutan maka pihaknya akan memanggilnya kembali.
“Saat ini pemeriksaan terhadap T sudah kelar,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban M salah satu siswi SMAN di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, melaporkan inisial T yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah bagian kesiswaan di SMAN tempat M mengenyam pendidikan.
M melaporkan T, lantaran tidak terima dengan perlakukan T yang telah memaksa dan mengancam M, untuk melakukan oral seks sebanyak empat kali. Mendapat tuduhan tersebut T membantah dan didampingi kuasa hukumnya, T akan melakukan pembelaan.
(stb)